Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi penting terkait pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang bentuk hukumnya tidak terdiri atas saham, seperti koperasi, yayasan, atau lembaga sosial lainnya. Dalam sistem terbaru, badan-badan tersebut tidak perlu memaksakan pengisian daftar pemegang saham, melainkan cukup melengkapi daftar susunan pengurus.
Aturan Pengisian untuk Badan Non-Saham
Berdasarkan penjelasan dari contact center DJP, Kring Pajak, Wajib Pajak badan yang modalnya tidak terbagi atas saham dapat merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bagi yayasan, koperasi, atau badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal (saham), pengisian pada Lampiran daftar kepemilikan cukup diisi dengan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Hal ini menjawab kebingungan banyak pengurus koperasi yang memiliki jumlah anggota sangat banyak (misalnya hingga ratusan atau ribuan anggota). Karena anggota koperasi bukan merupakan “pemegang saham” dalam pengertian korporasi komersial, maka mereka tidak perlu diinput satu per satu dalam kolom pemegang saham, kecuali jika anggota tersebut juga menjabat sebagai pengurus.
Integrasi dengan Sistem Coretax
Dalam pengembangan sistem perpajakan terbaru atau Coretax System, daftar pengurus dan komisaris pada Lampiran SPT Tahunan PPh Badan kini akan terisi secara otomatis (prepopulated). Data ini diambil dari menu “Pihak Terkait” yang ada pada profil Wajib Pajak.
Oleh karena itu, DJP mengimbau agar Wajib Pajak Badan memastikan:

  1. Pembaruan Data Profil: Pastikan data pengurus dan komisaris di menu Profil Saya sudah mutakhir.
  2. Kesesuaian Peran: Jika ada pengurus yang merangkap sebagai anggota (pada koperasi), pastikan perannya tercatat dengan benar sebagai pihak terkait.
  3. Penghapusan Data Ganda: Jika terdapat data pengurus yang ganda, WP disarankan mengisi tanggal berakhir (valid to) terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusan agar sistem tidak mengalami eror.
    Pentingnya Laporan Keuangan
    Meskipun pengisian daftar pemegang saham bisa digantikan dengan daftar pengurus, kewajiban melampirkan laporan keuangan tetap mutlak. Koperasi dan yayasan wajib menyiapkan neraca serta laporan laba rugi (atau laporan sisa hasil usaha/laporan aktivitas) sebagai dasar utama pengisian SPT Tahunan.
    Dengan adanya penegasan ini, diharapkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan, khususnya bagi sektor non-saham, dapat meningkat karena proses birokrasi pengisian data yang kini jauh lebih sederhana dan jelas.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Sasar ‘Crazy Rich’, DJP Siapkan Regulasi Pajak Baru yang Lebih Adil untuk HWI

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami