Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan gebrakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kabar terbaru menyebutkan bahwa DJP tengah menyiapkan fitur pembayaran pajak melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang akan terintegrasi langsung dengan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi dari Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT), aspek pembayaran elektronik di Indonesia masih perlu diperkuat. Dengan QRIS, hambatan birokrasi dalam proses bayar pajak diharapkan hilang, menciptakan pengalaman yang seamless atau tanpa hambatan bagi Wajib Pajak.

Kenapa Harus Pakai QRIS untuk Bayar Pajak?

Integrasi QRIS ke dalam ekosistem pajak membawa sejumlah manfaat nyata bagi Wajib Pajak:

  1. Kepraktisan Luar Biasa: Tidak perlu lagi repot menyalin 15 digit kode billing secara manual ke aplikasi m-banking atau ATM. Cukup scan kode QR yang muncul di portal portal Wajib Pajak.
  2. Kecepatan Transaksi: Pembayaran terverifikasi secara real-time. Begitu pembayaran berhasil, status di sistem DJP akan langsung terupdate.
  3. Akses Luas: Wajib Pajak bisa menggunakan berbagai aplikasi dompet digital (e-wallet) maupun aplikasi perbankan yang mendukung QRIS.
  4. Meminimalisir Kesalahan: Karena sistem secara otomatis menghasilkan kode QR berdasarkan billing yang ada, risiko kesalahan input nominal atau kode akun pajak (KAP) dapat ditekan hingga nol.

Bagaimana Mekanismenya di Sistem Coretax?

Dalam sistem Coretax yang sedang disiapkan, kanal pembayaran pajak akan tersedia langsung di dalam satu aplikasi portal Wajib Pajak. Berikut gambaran singkatnya:

  • Wajib Pajak membuat Kode Billing secara mandiri atau otomatis berdasarkan tagihan.
  • Pilih metode pembayaran “QRIS”.
  • Muncul kode QR di layar, lakukan pemindaian menggunakan ponsel.
  • Konfirmasi, dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan terbit secara elektronik.

DJP juga menyebutkan bahwa pengembangan ini merupakan bagian dari rencana strategis 2025-2029 untuk memodernisasi layanan dan meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat melalui teknologi digital.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Wajib Pajak Badan Non-Saham Cukup Isi Daftar Pengurus di SPT, Ini Penjelasannya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami