Bagi Anda para pelaku usaha atau Wajib Pajak yang memiliki kewajiban membayar cicilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, sebaiknya jangan sekali-kali meremehkan tanggal jatuh tempo. Pasalnya, ada aturan baru yang bisa membuat dompet Anda “boncos” dalam sekejap. Jika Anda telat melakukan pembayaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aturan terbarunya tidak lagi sekadar memberikan satu sanksi, melainkan dua sanksi administratif sekaligus!

Banyak Wajib Pajak yang salah kaprah dan mengira bahwa keterlambatan membayar angsuran bulanan hanya akan berujung pada sanksi bunga telat setor. Ternyata, kenyataannya jauh lebih mengerikan dari dugaan tersebut.

Kenapa Bisa Kena Dua Sanksi Sekaligus?

Melalui penjelasan resmi contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, double sanksi ini berkaitan erat dengan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi teranyar tersebut, batas waktu untuk melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sementara itu, batas waktu pelaporannya paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Di dalam Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024, dijelaskan bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang tervalidasi otomatis dianggap sebagai pelaporan SPT Masa. Namun, jebakannya ada di sini: jika Anda membayar melewati batas kritis pelaporan, Anda akan langsung dianggap melakukan dua kesalahan fatal.

  • Skenario 1 (Aman dari Sanksi Ganda): Jika Anda telat membayar PPh Pasal 25 masa April (jatuh tempo 15 Mei), namun Anda menyetornya pada tanggal 18 Mei (sebelum batas lapor tanggal 20 Mei), Anda hanya dikenakan 1 sanksi, yaitu sanksi bunga keterlambatan setor.
  • Skenario 2 (Petaka Sanksi Ganda): Jika Anda baru membayar angsuran tersebut pada tanggal 21 Mei atau seterusnya (melewati batas lapor tanggal 20), Anda otomatis dianggap belum melapor SPT Masa. Konsekuensinya, Anda langsung dihantam dua sanksi sekaligus: sanksi denda bunga telat setor plus sanksi administrasi denda akibat telat lapor SPT Masa!

Berapa Nilai Dendanya?

Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

  1. Sanksi Telat Setor: Berupa bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5%, lalu dibagi 12. Sanksi ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar (maksimal 24 bulan).
  2. Sanksi Telat Lapor: Denda administrasi tetap dengan nominal sesuai aturan SPT Masa yang berlaku karena dianggap melewati tanggal 20.

Oleh karena itu, penyeragaman batas waktu pembayaran di tanggal 15 setiap bulannya melalui implementasi sistem baru (seperti Coretax) menuntut Wajib Pajak untuk jauh lebih disiplin. Jangan sampai keuntungan bisnis Anda habis hanya untuk membayar denda akumulatif akibat kelalaian tanggal kalender. Periksa kembali pembukuan Anda dan pastikan tagihan PPh Pasal 25 Anda lunas sebelum tanggal 15!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Bisnis Restoran Laris Manis? Hati-hati, Omzet Rp4,8 Miliar Wajib Paham Aturan PKP!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami