Kabar Baik! PPh Final Penulis Buku Kini Hanya 1,5%
Pemerintah memberikan angin segar bagi industri literasi. Mulai semester II/2026, penghasilan para penulis dan pengarang buku akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif sangat ringan, yakni hanya 1,5%. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi terbaru dari pemerintah.
Syarat Utamanya Hanya Satu: Punya ISBN
Siapa yang berhak menikmati fasilitas pajak ini? Insentif PPh Final 1,5% ini berlaku untuk semua orang yang berprofesi sebagai penulis, dengan syarat karyanya memiliki identitas International Standard Book Number (ISBN) yang jelas. Rincian skema penerapan pajak khusus pekerja di bidang kesusastraan ini akan segera diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Lebih Praktis, Tinggalkan Aturan Lama
Sebelum adanya aturan baru ini, penghasilan penulis dari royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Pajak ini tidak hanya memotong penghasilan lebih besar, tetapi juga mengharuskan penulis menghitung ulang sisa pajak terutang pada akhir tahun (PPh Pasal 29). Dengan PPh Final 1,5%, urusan administrasi pajak penulis kini jauh lebih sederhana dan nominal yang dibayarkan lebih bersahabat.
Misi Pemerintah: Dorong Semangat Literasi
Insentif ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mencatat bahwa jumlah penulis di Indonesia, khususnya untuk buku-buku ilmiah dan akademik, masih sangat terbatas. Lewat pajak yang ringan, pemerintah berharap para ahli dan masyarakat umum semakin termotivasi untuk menulis dan menerbitkan buku, sehingga akses literasi masyarakat Indonesia bisa semakin meluas.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Menghitung Mundur Relaksasi Pajak: Lewat 31 Mei, Perusahaan Siap-Siap Kena Sanksi DJP
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami