Kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan pelaku usaha di Indonesia akhirnya datang juga. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Landasan hukum baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022.

Namun, di balik kabar gembira mengenai kepastian hukum tarif 0,5 persen ini, ada kejutan besar yang wajib diwaspadai. Pemerintah ternyata memperketat ruang lingkup penerima fasilitas ini. Banyak jenis badan usaha yang sebelumnya “aman” menikmati pajak murah ini, sekarang justru dicoret dari daftar!

Siapa saja yang beruntung, dan siapa yang terdepak? Mari kita bedah aturan barunya.

Kabar Gembira: Orang Pribadi dan PT Perorangan Bebas Pajak Murah Tanpa Batas Waktu!

Salah satu poin paling menggiurkan dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya Pasal 59 dari PP 55/2022. Apa dampaknya?

Bagi pelaku usaha Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan yang didirikan oleh 1 orang), Anda kini bisa menikmati skema PPh Final 0,5% tanpa batasan waktu tahun pajak lagi! Selama omzet (peredaran bruto) usaha Anda tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Anda tetap berhak menggunakan tarif super ringan ini.

Langkah ini diambil pemerintah untuk terus mendorong gairah usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani oleh administrasi pembukuan pajak umum yang rumit. Selain itu, untuk koperasi, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pemanfaatan tarif final ini maksimal selama 4 tahun pajak.

Warning! Jenis Badan Usaha Ini Resmi Dicoret dari Daftar PPh Final 0,5%

Bagi Anda yang menjalankan bisnis dengan bentuk legalitas tertentu, Anda harus bersiap gigit jari. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya diperuntukkan bagi tiga kategori:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. PT Perorangan (1 orang)
  3. Koperasi

Artinya, badan usaha berbentuk CV (Persekutuan Komanditer), Firma, PT (Perseroan Terbatas Biasa/Persekutuan modal), dan BUMN/BUMDes kini resmi dicoret dan tidak bisa lagi mengajukan diri sebagai pengguna baru skema PPh Final UMKM 0,5%!

Bagaimana Nasib CV dan PT yang Sudah Terlanjur Menggunakan Aturan Lama?

Pemerintah masih memberikan “napas buatan” lewat ketentuan peralihan di Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026. Bagi CV, Firma, atau PT yang sudah terdaftar dan memanfaatkan PPh Final berdasarkan PP 55/2022 sebelum aturan baru ini diundangkan, mereka tetap boleh menggunakan tarif 0,5% sampai jangka waktu tertentu mereka berakhir. Jika masanya sudah habis, mereka wajib bermigrasi ke rezim pajak normal (pembukuan).

Selain itu, pemerintah menyisipkan insentif peralihan unik. Contohnya, jika jangka waktu PPh Final untuk Orang Pribadi tertentu seharusnya habis di tahun pajak 2024 atau 2025, mereka diberikan perpanjangan relaksasi otomatis agar tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun pajak 2026.

Menutup Celah Pajak: Strategi Pemerintah Cegah “Pecah Kongsi” Usaha

Mengapa pemerintah membatasi CV dan PT biasa? Berdasarkan analisis kebijakan perpajakan dan keterangan dari Kementerian Keuangan, langkah ketat ini sengaja diambil untuk menutup celah (loophole) perpajakan.

Selama ini, banyak ditemukan kasus perusahaan-perusahaan skala menengah atau besar sengaja memecah-mecah bisnis mereka menjadi beberapa entitas berbentuk CV atau PT baru demi menjaga omzet masing-masing di bawah Rp4,8 miliar. Tujuannya tentu saja agar terhindar dari tarif pajak badan normal dan bisa terus menikmati tarif murah 0,5%. Dengan aturan baru ini, pemerintah memotong celah tersebut guna menciptakan keadilan sistem pajak dan mendorong UMKM yang sudah berkembang untuk naik kelas ke sistem pembukuan umum.

Ringkasan Aturan Baru PPh Final UMKM (PP 20/2026)

Subjek PajakDurasi Pemanfaatan PPh Final 0,5%Keterangan
Orang Pribadi (OP)Tanpa Batas WaktuOmzet maksimal Rp4,8 miliar/tahun
PT PeroranganTanpa Batas WaktuKhusus yang didirikan oleh 1 orang
KoperasiMaksimal 4 Tahun PajakTerhitung sejak tahun pajak terdaftar
CV, PT Biasa, Firma, BUMDesDILARANG (Dicoret)Hanya boleh menghabiskan sisa masa berlaku dari aturan lama

Hati-Hati “Jebakan” Omzet Lain di Sistem Coretax!

  • Penerapan sistem administrasi Coretax membawa sistem integrasi data yang jauh lebih ketat dan transparan.
  • Bagi Wajib Pajak OP maupun PT Perorangan, waspadai risiko terbacanya omzet lain di luar penghasilan usaha utama Anda di dalam sistem Coretax.
  • Penghasilan tambahan, investasi, atau transaksi lain yang masuk ke sistem dapat diakumulasikan secara otomatis sebagai total peredaran bruto.
  • Jika penggabungan omzet usaha utama dan “omzet lain” ini menembus ambang batas Rp4,8 miliar dalam setahun, Anda akan otomatis gagal mempertahankan fasilitas 0,5% dan wajib beralih ke rezim tarif pajak normal.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Bayar Pajak Lebih, Uangnya Kemana? Ini Aturan Baru Restitusi Otomatis yang Bikin Pengusaha Happy!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami