Pernahkah Anda mendapatkan hadiah undian, bunga deposito, atau menjual tanah? Meski pajaknya sudah dipotong di awal, bukan berarti Anda bebas tugas! Penghasilan yang bersifat Final tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Seringkali, Wajib Pajak menganggap penghasilan final tidak perlu dicatat lagi karena “pajaknya sudah beres”. Padahal, melaporkannya sangat penting agar profil aset dan penghasilan Anda di mata DJP tetap sinkron dan valid.
Apa Saja Contoh Penghasilan Final?
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang pajaknya sudah bersifat final dan harus masuk dalam lampiran SPT Anda:
- Bunga Deposito & Tabungan: Termasuk diskonto sertifikat Bank Indonesia.
- Hadiah Undian: Pajak 25% biasanya dipotong langsung oleh penyelenggara.
- Transaksi Penjualan Saham: Penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (0,1% dari nilai bruto).
- Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan: Misalnya hasil jual rumah atau tanah (2,5% dari bruto).
- Sewa Tanah/Bangunan: Pendapatan dari menyewakan properti (10% dari bruto).
- Dividen: Dividen yang diterima orang pribadi (10%), kecuali diinvestasikan kembali sesuai aturan UU Cipta Kerja.
- Omzet UMKM (PP 55/2022): Bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif 0,5%.
Cara Menghitung Pajak Final
Rumus dasarnya sangat sederhana karena tidak menggunakan tarif berjenjang:
PPh Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Bruto
Contoh Kasus:
Tuan Budi menyewakan ruko dengan nilai sewa Rp100.000.000. Maka PPh Final yang harus dibayar/dilaporkan adalah:
- 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000
Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?
Di sistem terbaru (termasuk implementasi Coretax 2026), Anda tidak perlu pusing menghitung ulang jika datanya sudah terkoneksi secara otomatis. Berikut langkah umumnya:
- Login ke Portal Pajak: Masuk menggunakan NIK/NPWP 16 digit.
- Buka Menu Lampiran: Cari bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
- Input Data: Masukkan nilai penghasilan bruto dan jumlah PPh yang telah dipotong/dibayar pada kolom yang tersedia (misal kolom “Sewa atas Tanah dan/atau Bangunan”).
- Verifikasi Bukti Potong: Jika Anda dipotong oleh pihak lain (seperti bank atau kantor), pastikan datanya sudah muncul di pre-filled data agar Anda tinggal melakukan konfirmasi.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami