Bagi Anda pasangan suami-istri yang sama-sama berstatus sebagai pelaku usaha atau memiliki bisnis sampingan, ada kabar darurat yang wajib Anda ketahui. Pemerintah secara resmi memperketat penggunaan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Lewat regulasi teranyar, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, skema perhitungan pajak untuk pasangan menikah kini berubah total. Jika dahulu suami dan istri bisa mengklaim batas omzet murahnya secara sendiri-sendiri, kini pemerintah mendeteksi celah tersebut dan resmi “menggemboknya”.

Bagaimana aturan mainnya dan apa dampaknya bagi kantong keluarga Anda? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Bye-Bye Pecah Usaha! Celah Pajak Murah Resmi Ditutup

Menteri Keuangan sempat menyoroti adanya fenomena di lapangan di mana pelaku usaha sengaja memecah bisnis mereka menjadi beberapa entitas atau membaginya atas nama suami dan istri. Tujuannya satu: agar omzet masing-masing tetap berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sehingga bisa terus menikmati tarif pajak super murah PPh Final 0,5%.

Merespons taktik tersebut, PP 20/2026 (yang merevisi sebagian isi PP 55/2022) hadir membawa aturan tegas mengenai Penggabungan Omzet Suami-Istri. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) dalam beleid tersebut, pasangan suami-istri yang memiliki status perpajakan Pisah Harta (PH) atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (Memilih Terpisah/MT), wajib menjumlahkan peredaran bruto (omzet) usaha mereka.

Artinya, ambang batas (threshold) Rp4,8 miliar setahun tidak lagi dihitung per kepala, melainkan dihitung sebagai satu kesatuan keluarga.

Apa Saja Omzet yang Wajib Digabung?

Berdasarkan ketentuan baru ini, cakupan penggabungan omzet keluarga untuk menentukan kelayakan tarif 0% atau 0,5% UMKM diperluas secara drastis, meliputi:

  1. Peredaran bruto dari usaha yang dijalankan suami secara pribadi.
  2. Peredaran bruto dari usaha yang dijalankan istri secara pribadi.
  3. Seluruh omzet dari Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh suami.
  4. Seluruh omzet dari Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh istri.

Contoh Kasus: Jika Suami memiliki toko kelontong dengan omzet Rp4 miliar setahun, dan Istri mendirikan PT Perorangan di bidang fashion dengan omzet Rp2,5 miliar setahun, maka total omzet mereka adalah Rp6,5 miliar. Karena gabungan omzet tersebut sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka pasangan ini tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Mereka harus beralih menggunakan rezim pajak normal (pembukuan).

Kabar Baiknya: Tarif 0,5% Berlaku Tanpa Batas Waktu!

Di balik pengetatan tersebut, PP 20/2026 membawa angin segar yang sudah lama dinantikan. Batasan waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang sebelumnya dibatasi (misal, maksimal 7 tahun untuk Orang Pribadi) kini resmi dihapus.

Artinya, selama total omzet gabungan suami-istri (termasuk PT Perorangan mereka) belum menyentuh angka Rp4,8 miliar setahun, mereka dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% ini selamanya alias tanpa batas waktu. Bagi pelaku usaha mikro yang murni berskala kecil, ini tentu menjadi kepastian hukum yang sangat menguntungkan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|CV dan PT Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Tetap Nikmati PPh Final 0,5%

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami