Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di masa peralihan regulasi perpajakan. Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026 dipastikan masih berhak memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%.

Berdasarkan ketentuan peralihan, fasilitas tarif ringan ini memiliki batas waktu pemanfaatan. CV dan Firma dapat menikmati skema ini maksimal selama empat tahun, sedangkan untuk PT dibatasi maksimal tiga tahun terhitung sejak badan usaha resmi terdaftar. Fasilitas ini berlaku sepanjang masa pemanfaatan belum habis dan kriteria batasan omzet UMKM tetap terpenuhi.

DJP juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait pembayaran pajak awal tahun. Setoran PPh Final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 oleh badan usaha lama tersebut dinyatakan sepenuhnya sah. Wajib pajak tidak perlu repot melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau mengubah status pajaknya ke tarif umum, sehingga meminimalisasi beban administrasi.

Meski demikian, kebijakan tarif 0,5% ini tidak lagi berlaku bagi pendaftar baru. CV, Firma, dan PT yang didirikan dan baru terdaftar setelah batas waktu 22 April 2026 diwajibkan untuk langsung menggunakan skema PPh dengan tarif umum.

Sebagai solusi bagi badan usaha baru yang telanjur menyetorkan pajaknya menggunakan tarif PPh Final 0,5%, DJP mengimbau wajib pajak terkait untuk segera mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) ke kantor pelayanan pajak setempat. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas batas klasifikasi pajak sekaligus menjaga kelancaran usaha bagi Wajib Pajak di masa transisi.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Akhirnya Rilis! Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Terbit, Tapi Jenis Usaha Ini Malah Dicoret Pemerintah!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami