Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) untuk menyampaikan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai 1 Juni 2026. Perseroan yang abai terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH yang mulai berlaku pada November 2026.
Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perseroan Terbatas, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 49/2025, direksi wajib menyerahkan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Sebelum diserahkan, laporan harus ditelaah terlebih dahulu oleh dewan komisaris.
Setelah mendapat persetujuan RUPS, keputusan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, direksi melalui notaris harus mengunggahnya ke SABH maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani. Adapun dua dokumen wajib yang harus diunggah ke sistem meliputi akta notaris persetujuan RUPS dan dokumen laporan tahunan itu sendiri.
Laporan tahunan yang diserahkan setidaknya harus memuat tujuh informasi utama, antara lain:
- Laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas, dan perubahan ekuitas).
- Laporan kegiatan operasional perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
- Rincian masalah yang memengaruhi kegiatan usaha selama tahun buku berjalan.
- Laporan pelaksanaan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
- Daftar nama anggota direksi dan dewan komisaris.
- Rincian gaji, honorarium, dan tunjangan bagi direksi dan dewan komisaris.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis di sistem SABH.
“Jika dalam 30 hari sejak notifikasi teguran tertulis perseroan tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka perseroan akan dikenai sanksi pemblokiran akses,” bunyi Pasal 18 ayat (2) Permenkumham 49/2025.
Mengingat sanksi pemblokiran akan berdampak pada layanan hukum perusahaan, Ditjen AHU mengimbau para direksi PT untuk segera melakukan penertiban administrasi sebelum sanksi resmi diterapkan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami