Kabar mengejutkan datang bagi dunia industri kreatif digital tanah air. Pemerintah secara resmi memperketat ruang gerak pemanfaatan insentif pajak bagi para pelaku media sosial. Jika sebelumnya banyak influencer, selebgram, hingga Youtuber yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%, kini fasilitas “diskon” tersebut resmi dicabut!

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan baru ini membawa perubahan besar, khususnya dalam mempertegas siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Masuk Kategori ‘Pekerjaan Bebas’, Kreator Konten Resmi Dicoret

Dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026, ditegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak boleh dikenai PPh yang bersifat final 0,5%.

Guna menutup celah hukum (loophole) yang selama ini sering dimanfaatkan, pemerintah memperluas dan memperjelas daftar jenis pekerjaan bebas tersebut pada Pasal 56 ayat (4) huruf b. Sekarang, profesi digital modern secara gamblang dituliskan di dalam aturan hukum formal.

“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi… pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya),” bunyi petikan pasal tersebut.

Tidak hanya bagi individu, aturan ketat ini juga mengunci celah bagi mereka yang mencoba “mengakali” sistem dengan mendirikan badan usaha. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus untuk menyerahkan jasa kreator konten juga ikut dilarang menggunakan skema PPh Final UMKM.

Lalu, Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Berdasarkan harmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia (termasuk prinsip yang selaras dengan UU HPP), insentif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sejatinya dirancang untuk membantu bisnis kecil yang memiliki proses pembukuan sederhana—seperti toko kelontong, pedagang baju, atau UMKM produk fisik—agar tidak terbebani oleh administrasi pajak yang rumit.

Sementara itu, profesi seperti influencer atau kreator konten dinilai mengandalkan keahlian khusus individual (personal expertise), serupa dengan pengacara, dokter, artis, maupun akuntan. Penghasilan mereka yang bersumber dari endorsement, adsense, maupun kerja sama merek (brand deal) masuk ke dalam kategori penghasilan dari keahlian jasa, bukan murni kegiatan usaha perdagangan umum.

Bagaimana Skema Pajak Kreator Konten Sekarang?

Dengan dicoretnya dari daftar PPh Final UMKM, para influencer dan kreator konten wajib beralih ke metode Tarif Pajak Umum (Pasal 17 UU PPh). Namun, jangan panik dulu! Para kreator konten masih memiliki opsi penghitungan yang sah agar tidak langsung terbebani tarif tinggi, di antaranya:

  1. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN): Jika omzet atau pendapatan setahun belum menembus Rp4,8 miliar, kreator konten tidak wajib melakukan pembukuan akuntansi yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan. Mereka bisa menggunakan tarif Norma (NPPN) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung penghasilan neto barulah dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17.
  2. Menggunakan Mekanisme Pembukuan: Jika omzet sudah di atas Rp4,8 miliar, maka wajib melakukan pembukuan. Pajak hanya akan dihitung dari keuntungan bersih (pendapatan dikurangi biaya operasional produksi video, gaji editor, sewa studio, dll), bukan dari total pendapatan kotor.

Langkah tegas pemerintah lewat PP 20/2026 ini menjadi alarm keras bagi para pembuat konten di tanah air untuk mulai merapikan catatan keuangan mereka dan lebih sadar pajak. Era di mana influencer bisa dengan mudah “bersembunyi” di balik tarif murah UMKM kini telah resmi berakhir!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Abaikan Laporan Tahunan, Akses SABH Perseroan Terbatas Terancam Diblokir

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami