Peringatan keras bagi seluruh pemilik bisnis, direktur, dan akuntan perusahaan di Indonesia! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan pengumuman krusial mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Waktu relaksasi yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah kini hanya tersisa 1 minggu lagi, tepatnya akan berakhir pada 31 Mei 2026.
Jika perusahaan Anda belum melapor, ini adalah momen “hidup dan mati” administratif yang tidak boleh dilewatkan. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun DJP hingga 20 Mei 2026, otoritas pajak mencatat telah menerima total 13,32 juta SPT Tahunan PPh. Dari jumlah raksasa tersebut, kontribusi Wajib Pajak (WP) Badan baru menyentuh angka 958.240 SPT alias hanya sekitar 7,19% dari total keseluruhan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya.
Mengapa Ada Relaksasi? Ini Alasan Pemerintah
Secara regulasi normal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April. Namun, khusus tahun pajak ini, DJP berbaik hati mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Langkah ekstrem berupa perpanjangan waktu tanpa denda selama satu bulan penuh ini diambil demi memfasilitasi masa transisi migrasi teknologi perpajakan masif di Indonesia, yaitu implementasi sistem baru bernama Coretax System. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghapuskan sanksi denda administrasi keterlambatan lapor serta sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.
Bahkan, jika ada kendala teknis sistem yang menyebabkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda telat lapor telanjur keluar otomatis, DJP menjamin Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) akan menghapuskannya secara jabatan. Namun ingat, fasilitas “bebas denda” ini bisa hangus total jika Anda melebihi tanggal 31 Mei 2026!
Rincian Data Pajak Badan yang Sudah Masuk
Hingga sisa 10 hari terakhir ini, mayoritas korporasi masih mengandalkan mata uang domestik. Berikut rincian detail data WP Badan yang telah melapor ke DJP:
- 924.209 WP Badan melaporkan SPT menggunakan mata uang Rupiah.
- 1.537 WP Badan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).
- 245 WP Migas (gabungan denominasi Rupiah dan Dolar AS).
- 32.209 WP Badan dengan tahun buku berbeda menggunakan mata uang Rupiah.
- 40 WP Badan dengan tahun buku berbeda menggunakan Dolar AS.
Di sisi lain, pergerakan aktivasi akun Coretax system sebagai syarat utama pelaporan mandiri secara daring terus merangkak naik. Hingga kini, sebanyak 19,32 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, di mana 1,12 juta di antaranya merupakan wajib pajak berbentuk badan/perusahaan.
Pertumbuhan Lambat, Pengamat Imbau Jangan Menunda
Meski relaksasi ini menjadi angin segar, tercatat bahwa tambahan pertumbuhan pelaporan SPT Badan selama masa perpanjangan ini tergolong lambat, yakni hanya tumbuh sekitar 1,71% pada pertengahan Mei.
Banyaknya hari libur nasional di akhir bulan Mei ini juga diprediksi berpotensi menghambat proses administrasi internal perusahaan jika urusan pajak terus ditunda-tunda. Oleh karena itu, DJP mengimbau para pelaku usaha memanfaatkan sisa waktu 10 hari ini dengan maksimal guna menghindari penumpukan trafik jaringan Coretax di detik-detik terakhir (deadline).
Segera aktifkan akun Coretax perusahaan Anda, siapkan laporan keuangan, dan laporkan SPT Tahunan Badan sebelum 31 Mei 2026 agar bisnis Anda tetap aman, legal, dan bebas dari kejaran sanksi denda negara!
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami