Banyak pelaku usaha mengira bahwa mendanai operasional perusahaan menggunakan utang adalah trik paling jitu untuk memangkas setoran pajak. Mengapa? Karena dalam akuntansi perpajakan, biaya bunga yang timbul dari utang umumnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Semakin besar biaya bunga, semakin kecil laba kena pajak, dan semakin hemat pula Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang harus dibayarkan.

Namun, tunggu dulu! Jangan sampai strategi ini justru menjadi bumerang yang membuat perusahaan Anda boncos.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengendus “taktik cerdik” ini sejak lama. Untuk mencegah penggerusan basis pajak melalui rekayasa utang (yang sering dikenal dengan istilah Thin Capitalization), diterbitkanlah aturan ketat mengenai Debt to Equity Ratio (DER) atau Rasio Utang terhadap Modal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015.

Batas Keramat 4:1, Apa Maksudnya?

Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, pemerintah menetapkan batas maksimal perbandingan antara utang dan modal perusahaan adalah 4 dibanding 1 (4:1).

Artinya, jika perusahaan Anda memiliki modal (ekuitas) sebesar Rp1 miliar, maka saldo rata-rata utang yang diperbolehkan untuk keperluan penghitungan pajak maksimal adalah Rp4 miliar. Jika utang Anda masih berada di bawah atau pas dengan rasio tersebut, maka seluruh biaya bunga pinjaman Anda aman dan dapat dikurangkan seluruhnya dari penghasilan bruto perusahaan.

Apa Dampaknya Jika Rasio Utang Melebihi Batas?

Di sinilah letak “jebakan batman” bagi perusahaan yang mengandalkan utang terlalu besar tanpa memperhitungkan modalnya.

Jika DER perusahaan Anda melebihi rasio 4:1, maka biaya pinjaman (termasuk bunga, premi, diskonto, dan biaya administrasi utang) yang boleh diperhitungkan sebagai pengurang pajak hanya sebesar rasio yang diperkenankan (maksimal 4:1). Sisanya? Akan langsung dicoret oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat audit fiskal dan dianggap sebagai biaya non-deductible!

Contoh Kasus Sederhana:

Sebuah PT memiliki rata-rata modal Rp1 miliar, namun memiliki rata-rata utang mencapai Rp6 miliar (Rasionya menjadi 6:1). Biaya bunga setahun yang harus dibayar adalah Rp600 juta. Karena melanggar batas keramat 4:1, maka biaya bunga yang boleh dikurangkan untuk memperkecil PPh Badan hanyalah:

Sementara sisa biaya bunga sebesar Rp200 juta tidak boleh mengurangi pajak. Dampak langsungnya, laba fiskal perusahaan Anda otomatis terlihat lebih tinggi, dan Anda terpaksa membayar PPh Badan yang jauh lebih mahal dari perkiraan semula!

Hati-Hati bagi yang Memiliki Hubungan Istimewa

Bukan rahasia lagi jika banyak perusahaan mendapatkan pinjaman dari perusahaan induk (holding) atau afiliasinya sendiri dengan bunga yang diatur sedemikian rupa. Aturan DER ini memelototi praktik tersebut dengan sangat ketat.

Selain menghitung batasan 4:1, DJP juga akan menguji apakah tingkat suku bunga pinjaman dari pihak afiliasi tersebut wajar sesuai dengan prinsip kelayakan pasar (Arm’s Length Principle). Jika bunganya dinilai terlalu tinggi secara tidak wajar, koreksi fiskal ganda siap menanti Anda.

Siapa Saja yang Kebal dari Aturan Ini?

Kabar baiknya, pemerintah tidak memukul rata semua jenis usaha. Mengingat ada beberapa sektor industri yang memang karakteristik bisnisnya membutuhkan utang besar, PMK 169/2015 memberikan pengecualian khusus. Aturan pembatasan DER 4:1 ini TIDAK BERLAKU bagi:

  1. Wajib Pajak bank.
  2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan (leasing).
  3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi.
  4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
  5. Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat Final.
  6. Wajib Pajak bidang pertambangan tertentu yang memiliki aturan kontrak khusus (Kontrak Karya/KK/KPKB) yang mengatur batasan DER tersendiri.

Kesimpulan

Memanfaatkan utang sebagai pengungkit bisnis (leverage) sekaligus insentif pajak adalah hal yang legal. Namun, Anda wajib rutin memantau posisi neraca keuangan perusahaan agar rasio utang tidak kebablasan melompati batas 4:1. Sebelum membuat keputusan penambahan modal atau penarikan utang baru, pastikan tim konsultan pajak atau pembukuan Anda sudah menghitung simulasinya agar PPh Badan Anda tidak melonjak drastis di akhir tahun pajak!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Awas Miskin Mendadak! Sengaja Telat Bayar Cicilan Pajak Ini, Siap-Siap Dihantam Dua Sanksi Sekaligus Tanpa Ampun!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami