Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini tengah memperkuat radar pengawasannya terhadap kelompok wajib pajak orang kaya atau yang dikenal sebagai High Wealth Individual (HWI). Bukan tanpa alasan, otoritas pajak saat ini sedang menyusun regulasi baru yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan menyasar sumber pajak baru dari kelompok ekonomi atas.

Landasan Hukum dalam Renstra 2025-2029

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 mengenai Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, pengaturan pajak HWI akan menjadi bagian krusial dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Fokus utama dari regulasi ini adalah memperluas basis pajak serta memberikan landasan hukum bagi mekanisme pemungutan yang lebih presisi terhadap kekayaan para miliarder.

“Urgensi RPMK ini adalah pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak agar lebih adil, terutama terhadap HWI,” tulis kutipan dalam Renstra tersebut. Pemerintah menargetkan regulasi ini akan rampung sepenuhnya pada tahun 2028.

Fokus Pengawasan: 1.000 Wajib Pajak Super Kaya

Hingga saat ini, DJP telah mengadministrasikan sekitar 1.000 wajib pajak HWI di kantor pelayanan khusus, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat. Kriteria wajib pajak yang masuk dalam kategori ini ditentukan berdasarkan:

  • Jumlah penghasilan dan peredaran usaha.
  • Total pembayaran pajak.
  • Kepemilikan manfaat (beneficial owner) dalam grup perusahaan.
  • Klasifikasi lapangan usaha dan kewarganegaraan.

Optimalisasi Melalui Coretax dan Data Pihak Ketiga

DJP tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memperkuat infrastruktur teknologi melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, DJP melakukan benchmarking atau pembandingan data untuk mendeteksi kesenjangan antara gaya hidup atau kekayaan asli dengan laporan dalam SPT.

Selain itu, pemerintah memproyeksikan penerimaan PPh Non-migas pada tahun 2026 dapat mencapai angka yang signifikan, salah satunya didorong oleh efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak grup dan orang kaya. Strategi ini dianggap lebih elegan dibandingkan sekadar menaikkan tarif pajak bagi masyarakat umum, karena mengedepankan prinsip keadilan bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar (ability to pay).

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Sering Terlupakan! Ini Daftar Penghasilan Final yang Wajib Kamu Lapor di SPT Tahunan

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami