Ditjen Pajak (DJP) tengah memproses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan. Jangan khawatir, DJP tidak langsung serta-merta melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan merupakan tahap lanjutan yang baru akan dilakukan setelah proses penelitian dan pengawasan selesai.
Tahap Penelitian: Memeriksa dan Meminta Klarifikasi
Setelah masa pelaporan SPT berakhir, semua data yang masuk akan diteliti terlebih dahulu. Apabila dalam proses ini petugas menemukan data yang dirasa perlu penjelasan lebih lanjut, DJP akan menghubungi Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan kepatuhan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, strategi ini bertujuan untuk memperluas basis pemajakan secara efektif. “Harapannya, Wajib Pajak yang terdaftar bisa lebih patuh dan melakukan pembayaran pajak secara teratur serta wajar,” ungkap Inge.
Kapan Pemeriksaan Pajak Dilakukan?
Berdasarkan hasil klarifikasi, DJP baru berwenang mengusulkan langkah lanjutan, di mana salah satunya adalah pemeriksaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 111/2025.
Menurut Undang-Undang, pemeriksaan adalah proses mengumpulkan data dan bukti secara objektif untuk menguji kepatuhan kewajiban pajak. Pemeriksaan ini bisa mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dalam periode tertentu. Selain untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan juga bisa bertujuan lain seperti mencocokkan data atau memenuhi ketentuan tertentu.
Dengan demikian, jika kamu sudah melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan transparan, kamu tidak perlu khawatir akan pemeriksaan pajak secara langsung. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan sistem perpajakan berjalan adil dan merata.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Jangan Kaget! Saldo Toko Online Kamu Bakal Dipotong Otomatis Oleh Marketplace, Ini Aturan Barunya!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami