Bagi Anda yang punya bisnis online di platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli, bersiaplah menghadapi babak baru perpajakan digital di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara resmi memperketat aturan main bagi para raksasa e-commerce.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 (sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan PMK 37/2025), pemerintah bersiap menunjuk penyedia marketplace sebagai “tangan kanan” negara untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung dari penghasilan para pedagang online (merchant).

Namun, tidak semua platform digital bisa langsung ditunjuk oleh DJP. Hanya ada 2 kriteria ketat yang membuat sebuah marketplace wajib memotong pajak penjualnya secara otomatis. Apa saja?

2 Kriteria Penentu: Kapan Marketplace Wajib Jadi Pemungut Pajak?

Berdasarkan aturan PER-15/PJ/2025, DJP menetapkan batasan kuantitatif yang sangat jelas. Penyedia marketplace yang menyediakan rekening bersama (escrow account) untuk menampung dana transaksi pembeli akan resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak jika memenuhi syarat berikut:

  1. Nilai Transaksi Fantastis

Platform tersebut memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan, atau minimal Rp50 juta dalam waktu 1 bulan.

  1. Trafik Pengunjung Super Padat

Jumlah pengakses (traffic) atau pengunjung platform dari Indonesia melampaui 12.000 dalam waktu 12 bulan, atau minimal 1.000 pengakses dalam waktu 1 bulan.

Jika e-commerce langganan Anda sudah memenuhi salah satu atau kedua kriteria di atas, DJP akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk meresmikan status mereka sebagai pemungut pajak. Platform yang merasa sudah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk juga bisa mengajukan pemberitahuan mandiri secara online lewat coretax system.

Bagaimana Nasib Pedagang Kecil dan UMKM?

Kebijakan potong otomatis ini tentu memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha mikro. Banyak yang khawatir omzetnya yang masih pas-pasan akan langsung dipangkas. Kabar baiknya, pemerintah tidak sekejam itu.

Berdasarkan detail mekanisme PMK 37/2025, besaran tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace adalah 0,5% dari nilai invoice penjualan. Perlakuannya dibagi berdasarkan omzet tahunan penjual:

  • Omzet di bawah Rp500 juta/tahun (UMKM Mikro): Bebas dari pungutan pajak! Namun, ada syaratnya: penjual wajib menyerahkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan Bebas Pungut kepada pihak marketplace agar saldonya tidak terpotong otomatis.
  • Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahun: Dikenakan tarif 0,5% yang sifatnya bisa Final (sesuai PP 55/2022).
  • Omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun: Dikenakan tarif 0,5% bersifat Tidak Final (artinya potongan tersebut dapat dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan).

Catatan Penting: Pemotongan pajak ini terintegrasi langsung dalam sistem escrow (rekening penampung) milik marketplace. Begitu dana dari pembeli dilepaskan ke saldo penjual, sistem akan langsung menyisihkan kewajiban pajak tersebut untuk disetorkan ke kas negara. Fakturnya pun akan langsung dipersamakan dengan Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi.

Beberapa Transaksi yang “Sakti” alias Bebas Pungutan

Selain pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, aturan ini juga mengecualikan beberapa jenis transaksi spesifik di marketplace, di antaranya:

  • Mitra pengemudi ojek online yang menjual jasa pengiriman barang/penumpang.
  • Penjual pulsa dan kartu perdana.
  • Penjual emas perhiasan (karena memiliki skema pajak tersendiri).
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Ini hanyalah modernisasi dan penyederhanaan sistem administrasi demi menciptakan level bermain yang adil (level playing field) antara pedagang konvensional (toko fisik) dan pedagang digital.

Bagi Anda para pemilik toko online, pastikan untuk segera mengecek total omzet tahunan Anda. Jika masih di bawah Rp500 juta, segeralah siapkan Surat Pernyataan untuk diunggah ke sistem marketplace Anda agar terhindar dari potongan otomatis 0,5% yang tidak perlu!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Pajak E-Commerce Sah Berlaku 1 Agustus 2026, Ini Bocoran Aturan dan Cara Biar Gak Kena Potong!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami