Kabar gembira sekaligus penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Sudah bukan rahasia lagi jika pemerintah memberikan fasilitas istimewa berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang omzetnya belum menembus angka Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Namun, tunggu dulu! Ternyata bebas pajak ini tidak terjadi secara otomatis begitu saja saat Anda bertransaksi dengan pihak lain. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ada satu dokumen krusial yang wajib dikantongi dan diserahkan oleh pelaku UMKM agar tidak langsung dipotong pajak oleh mitra bisnis mereka. Jika tidak tahu aturan ini, uang usaha Anda bisa berkurang karena terlanjur dipotong!

Lalu, surat apa yang dimaksud, bagaimana cara membuatnya, dan apa risiko fatal jika Anda salah dalam menyiapkannya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Bukan Suket PP 55/2022, Ini Surat Baru yang Wajib Dibuat Mandiri!

Selama ini, banyak pelaku usaha mengira mereka harus mengajukan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 ke kantor pajak untuk membuktikan status perpajakannya. Namun, berdasarkan aturan terbaru yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, mekanismenya kini jauh lebih praktis dan mandiri.

Sebagai pengganti Suket, WP OP UMKM yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak (misalnya saat menjual barang/jasa ke instansi pemerintah atau perusahaan besar) wajib menyerahkan Surat Pernyataan.

“Wajib pajak orang pribadi… harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta,” bunyi pasal tersebut.

Menariknya, dokumen ini tidak perlu diajukan atau disetujui oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Pelaku UMKM bisa membuatnya sendiri secara mandiri menggunakan format resmi yang sudah disediakan di Lampiran PMK 164/2023. Berbekal surat inilah, pihak pembeli/mitra tidak akan memotong PPh Final 0,5% dari transaksi Anda, melainkan menerbitkan Bukti Potong (Bupot) dengan nilai nihil.

Awas! Ada Konsekuensi Hukum jika ‘Asal Tanda Tangan’

Meskipun dibuat sendiri secara mandiri, surat ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ditjen Pajak mengingatkan para pelaku usaha agar jujur dalam menghitung akumulasi omzetnya.

Jika seorang pelaku UMKM nekat membuat Surat Pernyataan bebas pajak padahal akumulasi omzetnya di tahun berjalan sebenarnya sudah melewati Rp500 juta, atau sengaja memalsukan data identitas diri (NPWP/NIK), ada konsekuensi sanksi perpajakan yang cukup berat menanti. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani dengan kesediaan menerima akibat hukum di kemudian hari apabila terbukti tidak benar.

Oleh karena itu, UMKM diwajibkan untuk rutin melakukan pencatatan omzet sederhana. Untuk mempermudah, DJP menyarankan pelaku usaha memanfaatkan fitur pencatatan harian yang tersedia di aplikasi resmi M-Pajak.

Tetap Bebas Pajak, Tapi Ingat: Wajib Lapor SPT Tahunan!

Fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta PP 55/2022 ini sifatnya adalah kebijakan permanen untuk mendukung penguatan ekonomi rakyat. Bagi UMKM yang omzetnya berada di rentang Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, barulah dikenakan tarif PPh Final yang sangat ringan, yaitu sebesar 0,5%.

Meski demikian, ada satu miskonsepsi yang sering terjadi di kalangan masyarakat: “Kalau sudah bebas pajak, berarti tidak perlu urusan lagi dengan kantor pajak?” Jawabannya adalah salah besar. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa walaupun tidak ada nominal pajak yang harus dibayarkan (nihil), pelaku UMKM tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Laporan SPT ini berfungsi sebagai sarana melaporkan harta, utang, serta pembuktian akurat bahwa omzet usaha Anda memang benar-benar berada di bawah ambang batas Rp500 juta.

Jadi, bagi Anda pelaku UMKM Orang Pribadi, segera siapkan format Surat Pernyataan Anda jika ingin bertransaksi dengan perusahaan pemotong pajak, catat omzet Anda dengan rapi, dan jangan lupa lapor SPT tahunan agar usaha tetap tenang dan berjalan lancar!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Lapor SPT Tahunan Langsung Diperiksa? Kenali Dulu Tahapannya!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami