Bagi kamu yang mengandalkan penghasilan dari jualan online, siap-siap menghadapi babak baru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengonfirmasi bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online (merchant) di marketplace akan mulai dieksekusi pada 1 Agustus 2026.
Artinya, platform raksasa seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli bakal resmi ditunjuk menjadi agen pemungut pajak pemerintah. Kebijakan ini sempat tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi, namun kini pemerintah menilai persiapannya sudah matang.
Jangan panik dulu! Mari kita bedah aturan mainnya, berapa tarifnya, serta bagaimana cara agar toko kamu aman (atau bahkan bebas) dari potongan ini.
Kenapa Aturan Ini Tiba-Tiba Diberlakukan?
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan level playing field alias persaingan usaha yang adil dan setara antara pedagang konvensional (offline) dan pedagang digital (online).
Selama ini, pedagang di pasar fisik merasa terbebani oleh kewajiban pajak yang ketat, sementara ekosistem digital dinilai masih longgar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), platform e-commerce dalam maupun luar negeri yang memenuhi kriteria traffic dan nilai transaksi tertentu wajib memotong pajak langsung dari transaksi para penjualnya.
Catatan Penting: Ini bukan jenis pajak baru! Skema ini menggunakan sistem withholding tax (pemotongan langsung oleh pihak ketiga). Pajak yang dipotong oleh marketplace nantinya bisa dikreditkan atau diperhitungkan kembali saat kamu melaporkan SPT Tahunan. Jadi, uang kamu tidak hangus begitu saja.
Berapa Tarifnya dan Siapa Saja yang Kena?
Tarif pemotongan PPh Pasal 22 ini ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet kotor) yang tertera pada dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Aturan ini menyasar siapa saja? Berdasarkan kesiapan regulasi, pemotongan ini berlaku untuk:
- Pedagang barang online di marketplace.
- Penyedia jasa (service provider).
- Perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman.
- Perusahaan asuransi yang beroperasi di dalam platform.
Kabar Baik: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa BEBAS Pajak!
Pemerintah masih memberikan kelonggaran besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika omzet penjualan tokomu dalam setahun belum menembus Rp500 juta, kamu berhak mendapatkan fasilitas bebas potongan pajak ini.
Namun, status bebas pajak ini tidak terjadi secara otomatis. Ada syarat administratif yang wajib kamu penuhi dan setorkan ke pihak marketplace, yaitu:
- Menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Menyampaikan alamat korespondensi yang aktif.
- Membuat dan mengunggah Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa total omzet tokomu pada tahun berjalan belum melewati Rp500 juta.
Jika syarat di atas terpenuhi, marketplace tidak akan menyentuh atau memotong sepeser pun dari penghasilan tokomu. Tapi ingat, begitu omzetmu menyentuh angka Rp500.000.000, kamu wajib melapor paling lambat akhir bulan tersebut, dan marketplace akan mulai memotong tarif 0,5% pada bulan berikutnya.
Selain Pajak, Kini Seller Wajib Punya NIB!
Bukan hanya masalah perpajakan saja yang diperketat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan / Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/2026 (Permendag 19/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso kini mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform digital (PMSE) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kamu bisa membuat NIB ini secara gratis dan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs resmi oss.go.id. Pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukan untuk mempersulit, melainkan untuk membuka akses UMKM ke pembiayaan formal dan program pembinaan digital resmi.
Checklist: Hal yang Harus Kamu Siapkan Sekarang!
Agar operasional tokomu tidak terganggu atau mendadak dibekukan oleh platform pada Juli 2026 nanti, pastikan kamu mencicil persiapan berikut dari sekarang:
- Validasi NIK/NPWP: Pastikan data identitas perpajakanmu sudah sinkron dan valid.
- Daftar NIB di OSS: Segera urus Nomor Induk Berusaha secara mandiri dan gratis.
- Rapikan Catatan Keuangan: Mulai catat omzet bulanan dengan rapi agar tahu kapan harus mengirimkan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta atau kapan harus mulai dipotong.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Jika bisnismu memiliki fasilitas khusus seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), pastikan dokumennya siap diunggah ke sistem e-commerce.
Langkah transparansi ini memang menuntut para online seller untuk lebih melek administrasi. Namun di sisi lain, kepatuhan ini juga bisa meningkatkan kredibilitas tokomu di mata perbankan jika suatu saat kamu membutuhkan modal tambahan untuk ekspansi bisnis.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Dapat “Surat Cinta” dari Ditjen Pajak? Jangan Panik, Sekarang Balasnya Gampang Lewat Coretax!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami