Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sepanjang Januari hingga September 2026, DJP tercatat telah menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Hal yang perlu menjadi perhatian, SP2DK tersebut tidak seluruhnya disampaikan melalui Coretax. Sebagian besar justru masih dikirimkan melalui email wajib pajak yang terdaftar pada sistem DJP.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa wajib pajak sebaiknya tidak hanya rutin membuka akun Coretax, tetapi juga memastikan email yang terdaftar di DJP masih aktif dan diperiksa secara berkala.

Mayoritas SP2DK Dikirim Melalui Email

Dari total 454.377 SP2DK yang diterbitkan sampai dengan 30 September 2026, DJP mencatat:

384.396 SP2DK disampaikan melalui email wajib pajak, sedangkan 69.981 SP2DK diterbitkan melalui akun Coretax.

Artinya, sekitar 85% SP2DK masih dikirimkan melalui email.

Bagi wajib pajak, data tersebut penting karena ada risiko surat dari DJP terlewat apabila email yang digunakan saat mendaftarkan administrasi perpajakan sudah jarang dibuka, alamat email berubah, atau pesan masuk ke folder spam.

Karena itu, pengecekan email dan Coretax sebaiknya menjadi bagian dari rutinitas administrasi perpajakan perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi.

Mengapa SP2DK Masih Banyak Dikirim Lewat Email?

Menurut penjelasan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sebagian besar SP2DK yang masih dikirimkan melalui email berkaitan dengan data atau transaksi dari periode sebelum Coretax diterapkan.

Tahun 2025 merupakan masa transisi dari sistem administrasi perpajakan lama atau Sistem Informasi DJP (SIDJP) menuju Coretax. Pada masa tersebut, sistem lama dan Coretax masih digunakan secara bersamaan sehingga sebagian proses administrasi dan komunikasi dengan wajib pajak tetap dilakukan melalui kanal sebelumnya, termasuk email.

Memasuki 2026, penggunaan Coretax semakin diperkuat. DJP menyatakan pengelolaan data perpajakan pada 2026 sudah diarahkan menggunakan Coretax sehingga komunikasi dan layanan dengan wajib pajak secara bertahap dapat terdokumentasi dalam taxpayer account masing-masing.

Dengan kondisi tersebut, untuk saat ini wajib pajak tetap perlu memperhatikan dua kanal sekaligus: email dan Coretax.

Apa Sebenarnya SP2DK?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ketika terdapat dugaan bahwa kewajiban perpajakan belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme penyampaian SP2DK, saat ini antara lain diatur melalui PMK 111/2025.

Perlu dipahami, SP2DK bukan surat ketetapan pajak dan bukan berarti wajib pajak otomatis dinyatakan melakukan pelanggaran. Namun, surat tersebut menunjukkan bahwa DJP menemukan data atau informasi yang membutuhkan klarifikasi dari wajib pajak.

Karena itu, SP2DK tetap perlu ditangani dengan serius dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menerima SP2DK, Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah pertama adalah membaca dengan teliti bagian data atau transaksi yang diminta penjelasannya. Jangan langsung memberikan jawaban sebelum memahami pokok persoalan yang sedang diklarifikasi.

Selanjutnya, cocokkan data tersebut dengan SPT, laporan keuangan, pembukuan, bukti potong, faktur pajak, rekening transaksi, kontrak, invoice, atau dokumen lain yang berkaitan.

Apabila terdapat perbedaan data, wajib pajak perlu mengetahui terlebih dahulu penyebab selisih tersebut. Perbedaan tidak selalu berarti terdapat pajak yang kurang dibayar, tetapi penjelasannya harus didukung dokumen dan rekonsiliasi yang memadai.

Setelah itu, susun tanggapan secara sistematis dan berdasarkan fakta. Hindari memberikan jawaban terburu-buru, tidak lengkap, atau tanpa dokumen pendukung karena hal tersebut dapat mempersulit proses klarifikasi.

Jangan Hanya Cek Coretax

Besarnya jumlah SP2DK yang masih disampaikan melalui email menunjukkan bahwa email wajib pajak tetap menjadi kanal komunikasi penting dengan DJP, setidaknya selama proses transisi administrasi perpajakan masih berlangsung.

Wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa:

  • Email yang terdaftar pada DJP masih aktif dan dapat diakses.
  • Folder inbox maupun spam diperiksa secara berkala.
  • Akun Coretax juga dipantau secara rutin.
  • Data kontak wajib pajak selalu diperbarui apabila terjadi perubahan.
  • Setiap surat atau permintaan klarifikasi dari DJP segera dianalisis sebelum diberikan tanggapan.

Jangan sampai SP2DK tidak ditindaklanjuti hanya karena surat masuk ke email yang sudah jarang diperiksa.

Kesimpulan

Penerbitan 454.377 SP2DK hingga September 2026 menunjukkan bahwa pengawasan berbasis data terhadap kepatuhan wajib pajak terus berjalan. Menariknya, mayoritas SP2DK tersebut masih disampaikan melalui email, sementara sebagian lainnya sudah diterbitkan melalui Coretax.

Bagi wajib pajak, pesan utamanya sederhana: jangan hanya mengandalkan satu kanal komunikasi.

Pantau email yang terdaftar di DJP, periksa akun Coretax secara rutin, dan pastikan administrasi serta dokumentasi perpajakan selalu tertata dengan baik.

Jika menerima SP2DK, jangan panik tetapi juga jangan diabaikan. Periksa datanya, pahami persoalannya, siapkan dokumen pendukung, dan berikan penjelasan secara tepat serta terukur.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply