Pengawasan pajak terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto akan semakin diperkuat. Mulai 2027, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dijadwalkan melakukan pertukaran informasi aset kripto dengan otoritas perpajakan negara mitra.
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi investor dan trader kripto, terutama yang melakukan transaksi melalui platform perdagangan luar negeri.
Mengapa DJP Memperketat Pengawasan Kripto?
Aset kripto memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan aset konvensional. Bitcoin dan aset digital lainnya dapat dipindahkan lintas negara dengan cepat, termasuk melalui platform perdagangan internasional.
Kondisi tersebut menyulitkan otoritas pajak dalam memperoleh informasi yang lengkap untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
Bahkan, menurut penjelasan DJP yang diberitakan DDTC News pada 15 Oktober 2026, sekitar 44% volume perdagangan kripto Indonesia berlangsung melalui decentralized exchange (DEX).
Apa Itu CARF?
Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) merupakan standar internasional untuk pelaporan dan pertukaran informasi aset kripto antarotoritas perpajakan.
Indonesia telah mengadopsi mekanisme ini melalui PMK 108 Tahun 2025.
Pertukaran informasi pertama dijadwalkan berlangsung pada 2027 dengan menggunakan data tahun 2026.
Melalui mekanisme ini, penyedia jasa aset kripto yang memenuhi kriteria wajib melaporkan informasi tertentu, termasuk identitas pengguna dan transaksi aset kripto yang relevan.
Apakah Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Diketahui DJP?
Dengan adanya pertukaran informasi melalui CARF, DJP berpotensi memperoleh data transaksi aset kripto dari yurisdiksi mitra sesuai cakupan pelaporan dan ketentuan pertukaran informasi yang berlaku.
Artinya, penggunaan platform luar negeri tidak serta-merta membuat transaksi kripto berada di luar jangkauan pengawasan perpajakan Indonesia.
Namun, pertukaran informasi tidak berarti seluruh dompet kripto otomatis dapat dipantau atau setiap pemilik aset kripto akan langsung diperiksa.
Bagaimana Ketentuan Pajaknya?
- Penjualan aset kripto melalui exchanger domestik terdaftar dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%.
- Penjualan melalui exchanger asing tidak terdaftar dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%, yang wajib disetor sendiri oleh penjual.
Di samping kewajiban pajak atas transaksi, wajib pajak juga perlu memperhatikan pelaporan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Investor Kripto?
Investor dan trader sebaiknya mulai menata dokumentasi transaksi, menyimpan riwayat pembelian dan penjualan, memeriksa kewajiban penyetoran pajak, serta memastikan pelaporan harta dalam SPT Tahunan dilakukan dengan benar.
Kepatuhan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko perbedaan data ketika otoritas pajak melakukan pengawasan.
Kesimpulan
Pertukaran informasi aset kripto mulai 2027 menandai langkah Indonesia menuju pengawasan pajak digital yang lebih transparan.
Kebijakan ini bukan berarti seluruh pemilik Bitcoin otomatis terkena pajak tambahan. Namun, investor perlu memahami bahwa transaksi aset kripto, termasuk melalui platform luar negeri, memiliki konsekuensi perpajakan.
Punya Bitcoin atau aset kripto? Pastikan transaksi dan pelaporan pajaknya sudah sesuai ketentuan.
BisaPajak.id siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan pribadi maupun usaha.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Jangan Salah Kaprah! DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi di PMK 71/2026 Bukan “Pemutihan Pajak”
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami