Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak pada 2027. Pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan kepada perusahaan besar, tetapi juga wajib pajak grup, wajib pajak yang melakukan transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominen.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam mengejar target penerimaan pajak sekaligus memperluas basis perpajakan dan menutup compliance gap.
Target Penerimaan Pajak 2027 Tembus Rp2.593,4 Triliun
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun.
Angka tersebut naik sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun 2026 yang sebesar Rp2.310,8 triliun. Untuk mengejar target tersebut, DJP menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari perluasan basis pajak, intensifikasi transaksi digital, optimalisasi Coretax dan CRM-IRE, peningkatan pengawasan wajib pajak strategis, hingga penguatan penegakan hukum.
Artinya, peningkatan penerimaan tidak hanya mengandalkan pembayaran pajak yang sudah berjalan, tetapi juga akan dibarengi dengan pengawasan yang semakin berbasis data dan risiko.
Siapa yang Akan Menjadi Fokus Pengawasan?
Setidaknya terdapat beberapa kelompok yang secara khusus disebut akan mendapatkan peningkatan pengawasan pada 2027.
Pertama, wajib pajak grup.
DJP akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang berada dalam suatu grup atau kelompok usaha. Struktur grup perusahaan dapat melibatkan berbagai entitas yang saling bertransaksi sehingga konsistensi pelaporan antarentitas menjadi semakin penting.
Kedua, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa akan menjadi salah satu area pengawasan DJP. Dalam praktik perpajakan, transaksi seperti ini memerlukan perhatian khusus karena harga atau nilai transaksi dapat dipengaruhi hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi prominen.
DJP juga secara khusus menyebut orang pribadi prominen sebagai salah satu kelompok yang akan mendapatkan peningkatan pengawasan kepatuhan pada 2027.
Coretax dan CRM-IRE Jadi Andalan Pengawasan
Hal penting dari arah kebijakan ini adalah pengawasan DJP akan semakin mengandalkan data dan teknologi.
DJP akan mengoptimalkan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Sistem ini digunakan untuk mendukung pengawasan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya.
CRM-IRE juga telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Hasil analisis mesin risiko tersebut dapat digunakan untuk menentukan tindak lanjut pengawasan, termasuk penegakan hukum apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan dengan tingkat risiko tinggi.
Dengan pendekatan ini, pengawasan pajak semakin bergerak ke arah risk-based supervision atau pengawasan berbasis risiko.
Data dari berbagai sumber dapat dianalisis untuk melihat apakah terdapat ketidaksesuaian, anomali, atau indikator risiko pada wajib pajak.
Transfer Pricing dan Under Invoicing Ikut Disorot
Pengawasan transaksi hubungan istimewa juga akan berjalan beriringan dengan penanganan transfer pricing dan under invoicing.
Secara sederhana, transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transfer pricing sendiri bukan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, transaksi hubungan istimewa perlu memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan didukung dokumentasi yang memadai.
Sementara itu, under invoicing mengacu pada kondisi ketika nilai yang dicantumkan dalam invoice lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Praktik seperti ini dapat menyebabkan nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan kewajiban perpajakan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Karena itu, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak terafiliasi perlu memberikan perhatian lebih terhadap dokumentasi, pencatatan, serta kewajaran transaksi.
Data yang Konsisten Semakin Penting
Penguatan Coretax, data warehouse, dan CRM-IRE menunjukkan bahwa kepatuhan pajak semakin tidak bisa dipisahkan dari kualitas dan konsistensi data.
Dalam sistem pengawasan berbasis data, DJP dapat menggunakan informasi perpajakan untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum tercermin secara optimal dalam basis perpajakan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas basis pajak dan menutup compliance gap.
Bagi wajib pajak, kondisi ini berarti data dalam SPT sebaiknya tidak dilihat sebagai informasi yang berdiri sendiri.
Data tersebut perlu konsisten dengan pembukuan, laporan keuangan, faktur, bukti potong, transaksi dengan pihak lain, serta dokumen pendukung lainnya.
Ketidaksesuaian data berpotensi memunculkan pertanyaan dan menjadi bahan analisis risiko oleh otoritas pajak.
Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan Wajib Pajak?
Menghadapi pengawasan yang semakin berbasis data, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu sampai muncul permintaan klarifikasi atau pemeriksaan untuk mulai mengevaluasi kepatuhannya.
Beberapa hal yang penting diperhatikan adalah memastikan transaksi dicatat dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya, menjaga konsistensi antara SPT dengan pembukuan serta dokumen pendukung, dan mengevaluasi transaksi hubungan istimewa beserta dokumentasinya.
Wajib pajak juga perlu memastikan informasi yang disampaikan melalui berbagai sistem perpajakan tidak saling bertentangan serta melakukan identifikasi risiko pajak secara berkala.
Dengan cara tersebut, potensi ketidaksesuaian dapat ditemukan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan perpajakan yang lebih besar.
Era Pengawasan Pajak Berbasis Data
Arah kebijakan DJP untuk 2027 memberikan satu pesan penting: kepatuhan pajak tidak lagi hanya tentang membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Kualitas, konsistensi, dan keterhubungan data menjadi semakin penting.
Bagi perusahaan dalam suatu grup, wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa, maupun orang pribadi yang masuk dalam fokus pengawasan, langkah terbaik adalah memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah didukung data dan dokumentasi yang benar.
Jangan menunggu sampai ketidaksesuaian menjadi temuan. Evaluasi kepatuhan pajak lebih awal agar risiko dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum muncul SP2DK ataupun pemeriksaan.
Sumber utama: IKPI, “DJP Bidik WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen pada 2027”, 5 Oktober 2026.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami