BisaPajak.id — Kabar penting bagi jutaan pelaku usaha yang berjualan melalui Shopee! Mulai November 2026, platform e-commerce tersebut akan menerbitkan faktur pajak secara bertahap untuk sejumlah biaya yang dibebankan kepada penjual.
Kebijakan ini menjadi perhatian para seller, terutama pelaku UMKM dan pemilik toko online yang selama ini menggunakan layanan Shopee untuk menjalankan bisnisnya.
Namun, jangan buru-buru menganggap kebijakan tersebut sebagai pajak baru atas setiap produk yang terjual!
Penerbitan faktur pajak ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan tertentu yang diberikan Shopee kepada penjual, bukan pengenaan pajak baru atas seluruh omzet penjualan.
Lantas, biaya apa saja yang tercakup? Bagaimana cara mendapatkan faktur pajaknya? Dan apa yang harus dilakukan seller agar tidak mengalami kendala administrasi?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Mulai November 2026, Shopee Terbitkan Faktur Pajak untuk 3 Jenis Biaya
Berdasarkan informasi yang disampaikan Shopee dan diberitakan DDTCNews, terdapat tiga kelompok biaya yang menjadi cakupan penerbitan faktur pajak secara bertahap.
Pertama, biaya layanan Shopee.
Biaya ini berkaitan dengan layanan yang diberikan platform kepada penjual sesuai ketentuan dan skema biaya yang berlaku.
Kedua, biaya komisi affiliate.
Biaya komisi yang berkaitan dengan program affiliate Shopee juga termasuk dalam cakupan penerbitan faktur pajak.
Ketiga, biaya pembelian Saldo Iklan.
Seller yang menggunakan fitur periklanan berbayar Shopee juga perlu memperhatikan faktur pajak yang berkaitan dengan pembelian saldo iklan.
Dengan adanya mekanisme ini, penjual dapat memperoleh dokumen perpajakan atas biaya terkait sehingga pencatatan transaksi dan administrasi pajak usaha menjadi lebih tertib.
Perlu dipahami bahwa penerbitan faktur pajak tidak serta-merta berarti munculnya jenis pungutan baru. Seller tetap perlu memeriksa rincian tagihan dan PPN yang tercantum pada dokumen tersebut.
2. Jangan Sampai Salah! Faktur Pajak Shopee Berbeda dengan PPh Pasal 22 Marketplace
Inilah salah satu hal penting yang wajib dipahami seller.
Di tengah penerapan kebijakan perpajakan e-commerce, masih banyak pelaku usaha yang belum membedakan faktur pajak PPN dengan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Padahal, keduanya memiliki fungsi dan mekanisme berbeda.
Faktur pajak atas biaya Shopee merupakan dokumen perpajakan yang berkaitan dengan PPN atas layanan tertentu yang diberikan kepada seller.
Sementara itu, PPh Pasal 22 marketplace merupakan mekanisme pemungutan pajak penghasilan atas transaksi penjualan pedagang melalui platform yang ditunjuk pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, penerbitan faktur pajak Shopee mulai November 2026 tidak boleh disamakan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan seller.
Kesimpulannya: faktur pajak biaya layanan dan bukti pemungutan PPh atas transaksi penjualan merupakan dua dokumen perpajakan yang berbeda.
3. Data NIK, NPWP, dan Alamat Wajib Diperhatikan
Ada satu hal yang tidak boleh diabaikan oleh penjual, yaitu ketepatan data identitas dan informasi penagihan.
Shopee menjelaskan bahwa faktur pajak akan dibuat berdasarkan informasi yang tercatat dalam akun toko.
Jika penjual sudah mengisi informasi penagihan, data tersebut akan digunakan untuk penerbitan faktur pajak.
Namun, apabila informasi penagihan belum tersedia, sistem akan menggunakan data identitas toko yang telah terdaftar.
Karena itu, seller perlu memeriksa beberapa informasi penting:
- Nama pemilik toko atau badan usaha.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP sesuai identitas perpajakan.
- Alamat yang tercatat pada akun penjual.
- Kesesuaian informasi penagihan dengan dokumen resmi.
- Kelengkapan identitas perusahaan bagi penjual berbentuk badan usaha.
Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, segera lakukan pembaruan melalui fasilitas pengelolaan data pada Seller Centre.
Mengapa ini penting?
Kesalahan identitas dapat menimbulkan masalah dalam proses penerbitan faktur pajak dan menyulitkan administrasi perpajakan.
Bagi perusahaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketepatan data faktur juga penting dalam menentukan apakah PPN yang tercantum dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan.
Perubahan data setelah suatu faktur diterbitkan juga tidak berarti faktur yang lama otomatis diperbarui. Karena itu, pengecekan sebaiknya dilakukan sebelum periode penerbitan berakhir.
4. Belum Terdaftar Sebagai Penerima Faktur Pajak? Ini Solusinya!
Tidak semua seller otomatis terdaftar sebagai penerima faktur pajak.
Bagi penjual yang belum terdaftar, Shopee menyediakan mekanisme pengajuan manual melalui Formulir Permohonan Faktur Pajak.
Permohonan tersebut perlu diajukan paling lambat pada akhir bulan, sesuai periode yang ditentukan.
Artinya, seller sebaiknya tidak menunda pengajuan hingga periode berikutnya.
Sementara itu, terdapat perlakuan khusus untuk penjual Shopee Mall.
Penjual Shopee Mall akan terdaftar sebagai penerima faktur pajak.
Meski demikian, penjual tetap perlu memastikan informasi perusahaan sudah lengkap dan sesuai dengan NPWP yang terdaftar.
Pendaftaran sebagai penerima faktur pajak bukan berarti seller dapat mengabaikan pengecekan dokumen yang diterbitkan.
5. Catat! Tanggal 12 dan 15 Menjadi Batas Waktu Penting
Selain memastikan ketepatan data, penjual wajib memperhatikan jadwal ketersediaan dan pengaduan faktur pajak.
Shopee menyampaikan bahwa apabila faktur pajak belum tersedia melalui Seller Centre hingga tanggal 12 bulan berikutnya, penjual dapat menghubungi layanan pelanggan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Sebagai ilustrasi:
Apabila invoice diterbitkan pada November 2026, maka seller perlu memeriksa ketersediaan faktur pajak hingga 12 Desember 2026.
Jika faktur belum tersedia sampai tanggal tersebut, penjual perlu menyampaikan laporan melalui layanan pelanggan paling lambat 15 Desember 2026.
Mengapa tanggal tersebut sangat penting?
Karena berdasarkan ketentuan yang disampaikan Shopee, apabila tidak ada permintaan atau pengaduan sampai batas waktu yang ditentukan, faktur tagihan dan/atau faktur pajak dianggap telah diterima dengan baik.
Setelah tenggat berakhir, pengaduan mengenai ketersediaan faktur untuk periode bersangkutan tidak dapat diproses melalui mekanisme tersebut.
Oleh karena itu, seller perlu membiasakan diri memeriksa dokumen penagihan dan faktur pajak secara rutin setiap bulan.
6. Apa Dampaknya bagi Seller UMKM dan Perusahaan?
Penerbitan faktur pajak secara bertahap memiliki sejumlah implikasi administratif bagi pelaku usaha.
Bagi seller UMKM, langkah ini menjadi pengingat untuk mulai menata dokumen biaya usaha secara lebih rapi. Faktur pajak, invoice, laporan transaksi, dan bukti pembayaran sebaiknya disimpan dengan baik untuk mendukung pencatatan usaha.
Bagi seller berbentuk PT atau CV, faktur pajak dapat menjadi salah satu dokumen pendukung pencatatan biaya dan administrasi perpajakan perusahaan.
Bagi seller yang sudah berstatus PKP, faktur pajak atas pembelian jasa yang berkaitan dengan kegiatan usaha perlu diperiksa untuk memastikan apakah PPN-nya memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan.
Perlu diingat, tidak semua PPN dalam faktur otomatis dapat dikreditkan. Pengkreditan tetap bergantung pada status PKP, jenis transaksi, keabsahan faktur, dan persyaratan perpajakan lainnya.
Dengan administrasi yang baik, seller juga lebih mudah melakukan pencocokan antara laporan transaksi marketplace, biaya operasional, pembukuan, dan pelaporan pajak.
7. Lima Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Seller Sebelum November 2026
Agar lebih siap menghadapi penerbitan faktur pajak, berikut langkah praktis yang dapat dilakukan.
1. Periksa data identitas toko. Pastikan nama, NIK atau NPWP, dan alamat sudah sesuai dengan dokumen resmi.
2. Cek informasi penagihan. Jangan hanya memeriksa profil toko. Pastikan informasi yang digunakan untuk penerbitan faktur juga benar.
3. Pastikan status penerimaan faktur pajak. Jika belum terdaftar, pelajari prosedur pengajuan manual melalui kanal resmi Shopee.
4. Buat pengingat bulanan. Periksa ketersediaan faktur pada tanggal 12 dan lakukan pengaduan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya jika dokumen belum tersedia.
5. Rapikan pembukuan usaha. Simpan invoice, faktur pajak, rincian biaya, serta laporan transaksi agar mudah diperiksa dan dicocokkan.
Kelima langkah ini sederhana, tetapi dapat membantu seller menghindari persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Kesimpulan: Jangan Hanya Fokus pada Penjualan, Perhatikan Juga Administrasi Pajaknya!
Mulai November 2026, penerbitan faktur pajak Shopee secara bertahap menjadi perkembangan penting dalam administrasi perpajakan marketplace.
Bagi seller, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya penerbitan dokumen tersebut, tetapi juga ketepatan data, kelengkapan identitas, prosedur permohonan, dan batas waktu pengaduan.
Terlebih bagi pelaku UMKM dan perusahaan yang aktif menggunakan layanan affiliate maupun iklan berbayar, dokumentasi biaya menjadi bagian penting dari pengelolaan bisnis yang profesional.
Ingat, bisnis yang sehat bukan hanya bisnis dengan omzet besar, tetapi juga bisnis yang memiliki pencatatan keuangan dan administrasi pajak yang tertib.
Bingung Mengurus Pajak Bisnis Online? BisaPajak.id Siap Membantu!
Mengelola bisnis online membutuhkan perhatian terhadap penjualan, biaya operasional, pembukuan, dan kewajiban perpajakan.
BisaPajak.id hadir untuk membantu pelaku UMKM, pemilik toko online, dan perusahaan dalam mengelola administrasi pajak serta pembukuan usaha.
Mulai dari konsultasi pajak, pembukuan, penyusunan laporan keuangan, hingga pelaporan SPT Tahunan, semua dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Kunjungi www.bisapajak.id dan konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama BisaPajak.id.
BisaPajak.id — Solusi Pajak dan Pembukuan untuk Bisnis yang Lebih Tertib dan Berkembang.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Kena Sanksi Pajak dalam SKP? Bisa Dikurangi atau Dihapus! Simak Syarat dan Ketentuannya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami