Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa kabar penting bagi para wajib pajak. Kebijakan terbaru terkait pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 ramai diperbincangkan. Namun, awas salah kaprah! DJP dengan tegas menyatakan bahwa fasilitas ini bukanlah program pemutihan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluruskan anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa pelonggaran sanksi administratif ini tidak lantas menggugurkan kewajiban utama masyarakat kepada negara.

“Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak,” tegas Bimo dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Aturan Baru yang Lebih Menguntungkan Wajib Pajak

PMK 71/2026 yang resmi berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini hadir untuk merevisi PMK 118/2024. Meski bukan pemutihan, aturan ini membawa satu perubahan besar yang justru sangat menguntungkan arus kas wajib pajak.

Apa bedanya dengan aturan lama?

Di aturan sebelumnya, setiap pembayaran utang pajak yang disetor oleh wajib pajak akan dihitung secara proporsional—artinya uang setoran dipecah untuk mencicil pokok utang dan mencicil sanksi sekaligus.

Kini, melalui PMK 71/2026, negara memberikan kemudahan. Uang yang disetorkan akan dialokasikan sepenuhnya untuk melunasi utang pokok pajak terlebih dahulu. Setelah utang pokok lunas, barulah wajib pajak berhak mengajukan permohonan agar sanksi atau dendanya dikurangi atau bahkan dihapuskan seluruhnya.

Simulasi: Bagaimana Aturan Ini Bekerja?

Agar lebih mudah dipahami, DJP memberikan sebuah ilustrasi menarik:

Katakanlah Tuan A menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp140 juta. Tagihan ini rinciannya adalah:

  • Pokok utang pajak: Rp100 juta
  • Sanksi administratif (denda): Rp40 juta

Pada 1 Februari 2026, Tuan A menyetor uang sebesar Rp100 juta. Berkat mekanisme baru di PMK 71/2026, setoran Rp100 juta ini akan otomatis melunasi seluruh pokok utang pajak Tuan A.

Dua hari kemudian (3 Februari), karena pokok pajaknya sudah lunas, Tuan A langsung bisa mengajukan permohonan untuk menghapus atau mengurangi sisa tagihannya yang sebesar Rp40 juta (yang murni hanya berisi sisa denda).

“Win-Win Solution” untuk Negara dan UMKM

Langkah strategis DJP ini diyakini akan menjadi solusi yang saling menguntungkan. Di satu sisi, negara dapat mempercepat masuknya tunggakan pokok pajak yang selama ini tertunda. Di sisi lain, wajib pajak merasa sangat terbantu.

Bimo berharap kebijakan ini mampu menjadi angin segar, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, sehingga mereka bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik dan usaha mereka pun tetap bisa terus berkembang,” tutup Bimo.

Dengan aturan yang makin pro-rakyat ini, sudah saatnya wajib pajak memanfaatkan fasilitas dari DJP tanpa perlu takut tercekik denda!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|DJP Ampuni Denda Pajak 100%! Ini Cara Lunasin Tunggakan Tanpa Sanksi Sebelum Kena SP2DK!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply