Kabar baik bagi wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

Artinya, wajib pajak yang menerima SKP dengan sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan tertentu berpeluang memperoleh keringanan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Pengurangan atau penghapusan sanksi pajak tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP dan memenuhi ketentuan administratif maupun persyaratan khusus yang ditetapkan.

Apa Itu Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak?

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif merupakan fasilitas perpajakan yang memungkinkan wajib pajak memperoleh keringanan atas sanksi tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sanksi administratif umumnya dapat muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak, kekurangan pembayaran yang ditemukan melalui pemeriksaan, atau pelanggaran kewajiban perpajakan lainnya.

Melalui KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan kemungkinan pengurangan beban sanksi administratif.

Perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pokok pajak. Pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Keringanan ditujukan pada komponen sanksi administratif yang memenuhi persyaratan, bukan otomatis menghapus seluruh utang pajak.

SKP Apa Saja yang Bisa Mendapat Keringanan?

Ketentuan KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi administratif dalam SKP tertentu, baik yang diterbitkan sebelum maupun sejak 8 Oktober 2026.

Untuk SKP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026, fasilitas tersedia apabila ketentuan pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau bagian sanksi terkait dipenuhi paling lambat 30 Juni 2027.

Sementara itu, untuk SKP hasil pemeriksaan yang diterbitkan sejak 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, terdapat ketentuan tersendiri mengenai pelunasan pokok pajak dan besaran keringanan. Beberapa SKP terkait Program Pengungkapan Sukarela juga memiliki periode khusus hingga 31 Desember 2027.

Dengan demikian, tidak semua SKP otomatis memenuhi kriteria. Jenis sanksi, tanggal penerbitan SKP, tanggal pembayaran, dan ketentuan khusus dalam lampiran keputusan DJP perlu diperiksa terlebih dahulu.

5 Syarat Administrasi Pengajuan Pengurangan Sanksi SKP

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam SKP harus memenuhi sejumlah persyaratan.

1. Melunasi pokok pajak yang menjadi dasar sanksi

Wajib pajak harus melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif dalam SKP.

2. Mengajukan permohonan secara tertulis

Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia serta mencantumkan jumlah sanksi administratif menurut wajib pajak disertai alasan pengajuan.

3. Satu permohonan untuk satu SKP

Apabila wajib pajak memiliki beberapa SKP, setiap SKP harus diajukan melalui permohonan tersendiri.

4. Memperhatikan waktu pengajuan

Permohonan harus disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

5. Ditandatangani pihak yang berwenang

Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya sesuai ketentuan perpajakan.

Pemenuhan kelima persyaratan tersebut penting agar permohonan dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Perhatikan Status Keberatan dan Sengketa Pajak

Selain memenuhi persyaratan administratif, wajib pajak juga harus memperhatikan status SKP yang akan diajukan keringanannya.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026, pengajuan dapat dilakukan apabila SKP memenuhi kondisi yang dipersyaratkan.

Misalnya, SKP tidak sedang diajukan keberatan. Apabila sebelumnya telah diajukan keberatan, permohonan pencabutannya harus telah disetujui DJP atau keberatan tersebut dinyatakan tidak dipertimbangkan.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.

Sementara itu, apabila wajib pajak sebelumnya mengajukan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, status permohonan tersebut juga harus memenuhi persyaratan, misalnya telah dicabut dengan persetujuan DJP, tidak dipertimbangkan, atau ditolak.

Mengapa status ini penting?

Karena wajib pajak perlu memastikan bahwa jalur penyelesaian sengketa yang ditempuh tidak bertentangan dengan persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Permohonan Maksimal Dua Kali untuk SKP yang Sama

Ketentuan lainnya terdapat dalam Pasal 24 PMK 118/2024.

Untuk satu SKP, wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling banyak dua kali.

Apabila permohonan pertama belum memberikan hasil yang diharapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kedua sepanjang memenuhi persyaratan.

Namun, permohonan kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama dikirim.

Pengecualian dimungkinkan apabila wajib pajak dapat membuktikan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya menyiapkan alasan dan dokumen pendukung secara lengkap sejak permohonan pertama.

Wajib Menyiapkan Surat Pernyataan Bermeterai

KEP-239/PJ/2026 juga menetapkan persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan.

Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus melampirkan surat pernyataan bermeterai mengenai kondisi tersebut.

Apabila sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus telah mencabutnya dengan melampirkan dokumen permohonan pencabutan yang dipersyaratkan.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Persyaratan penting lainnya adalah fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Artinya, wajib pajak perlu membedakan dengan jelas antara pelunasan pokok pajak dan pembayaran sanksi administratif sebelum menentukan langkah pengajuan.

Berapa Besar Sanksi Pajak yang Bisa Dikurangi?

Besaran pengurangan sanksi administratif tidak selalu sama untuk setiap wajib pajak.

KEP-239/PJ/2026 mengatur bahwa persentase pengurangan bergantung pada jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban, serta persyaratan khusus yang berlaku.

Untuk kategori tertentu, fasilitas dapat mencapai pengurangan sebesar 100%. Namun, kategori lainnya dapat memperoleh persentase pengurangan yang lebih rendah.

Karena itu, penghapusan sanksi hingga 100% bukan hak otomatis seluruh wajib pajak yang mengajukan permohonan.

Besaran yang dapat diperoleh harus diperiksa berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan?

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan melalui sistem Coretax DJP.

Secara umum, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax, membuka menu Layanan WP, kemudian memilih layanan administrasi terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Dalam proses pengajuan, wajib pajak perlu menentukan SKP yang dimohonkan keringanannya, mengisi alasan permohonan, melengkapi informasi yang dibutuhkan, serta mengunggah dokumen pendukung.

Setelah formulir lengkap dan ditandatangani secara elektronik sesuai prosedur, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, DJP menerbitkan keputusan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima.

Keputusan tersebut dapat berupa pengabulan seluruhnya, pengabulan sebagian, atau penolakan permohonan.

Untuk fasilitas berdasarkan KEP-239/PJ/2026, batas akhir penyampaian permohonan adalah 1 Oktober 2028. Meski demikian, batas pembayaran yang menentukan kelayakan fasilitas tertentu dapat jatuh lebih awal.

Contoh Sederhana Pengurangan Sanksi dalam SKP

Misalnya, sebuah perusahaan menerima SKP dengan rincian:

  • Pokok pajak yang harus dibayar: Rp50.000.000
  • Sanksi administratif: Rp10.000.000
  • Total tagihan: Rp60.000.000

Apabila perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak dan persyaratan lainnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administratif tersebut.

Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku perusahaan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50%, maka secara ilustratif:

Sanksi awal sebesar Rp10.000.000 dapat berkurang sebesar Rp5.000.000, sehingga sisa sanksi menjadi Rp5.000.000.

Dengan demikian, jumlah pokok pajak dan sisa sanksi yang perlu dibayar menjadi Rp55.000.000.

Catatan: Angka di atas hanyalah ilustrasi perhitungan. Persentase keringanan dan hasil permohonan yang sebenarnya bergantung pada jenis sanksi, periode pembayaran, pemenuhan persyaratan, dan keputusan DJP.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Kesempatan Pengurangan Sanksi Pajak

Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui KEP-239/PJ/2026 dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Namun, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan secara cermat.

Wajib pajak perlu memeriksa jenis dan status SKP, memastikan pelunasan pokok pajak yang dipersyaratkan, menyiapkan dokumen yang lengkap, serta memperhatikan batas waktu pengajuan.

Hal terpenting yang harus dipahami adalah pengurangan atau penghapusan sanksi pajak bukan berarti penghapusan kewajiban membayar pokok pajak.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh ketentuan telah diperiksa agar proses berjalan sesuai aturan dan menghindari kesalahan administrasi.

Punya SKP dengan sanksi administratif dan belum memahami kemungkinan pengurangannya?

Bisa Pajak siap membantu Anda memahami ketentuan perpajakan, mengevaluasi kewajiban pajak, serta mempersiapkan langkah penanganan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ingin Bisnismu Naik Level? Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama Bisa Pajak.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Asyik! Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM Dipangkas 50% Mulai 25 Oktober: Cek Syarat dan Keuntungannya!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply