Pendapatan bersih pekerja kelas menengah bawah di Indonesia berpotensi meningkat mulai tahun depan Pemerintah tengah merencanakan kebijakan baru untuk memperluas insentif PPh Pasal 21 DTP (Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, serta mengkaji penyesuaian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Langkah ini diambil guna menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan biaya hidup. Bagi para pekerja maupun pemberi kerja, memahami rincian wacana kebijakan fiskal ini sangat penting agar dapat mengantisipasi dampaknya terhadap arus kas keluarga maupun operasional perpajakan perusahaan.

Detail Kebijakan Baru dan Kriterianya

1. Perluasan Insentif PPh Pasal 21 DTP

  • Cakupan Sektor Lebih Luas: Pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 105/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP hanya terbatas pada 5 sektor, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Rencananya, kebijakan baru ini akan diperluas ke seluruh sektor pekerja.
  • Target Penerima: Diperkirakan sebanyak 7,5 juta pekerja akan menerima manfaat insentif ini.
  • Kriteria Pegawai Tetap:
    • Memiliki NPWP/NIK (Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor Induk Kependudukan) yang teradministrasi di Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
    • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.
    • Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
  • Kriteria Pegawai Tidak Tetap:
    • Memiliki NPWP/NIK terintegrasi.
    • Menerima upah rata-rata harian/mingguan/borongan maksimal Rp500.000 per hari, atau maksimal Rp10 juta per bulan.
    • Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
  • Skema Pembayaran: PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai. Pembayaran tunai ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak (non-taxable).

2. Rencana Penyesuaian PTKP

  • Pertimbangan Inflasi: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pemerintah bersama Kemenkeu sedang mengkaji penyesuaian angka PTKP yang mempertimbangkan tingkat inflasi serta perkembangan biaya hidup.
  • Keseimbangan Fiskal: Pemerintah mencari formulasi tingkat PTKP yang optimal agar dapat mendongkrak konsumsi masyarakat tanpa menggerus penerimaan pajak secara berlebihan.
  • Strategi DJP: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP siap mengantisipasi potensi penurunan penerimaan pajak akibat kenaikan PTKP melalui perluasan basis pajak baru, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan penguatan kinerja coretax system.

3. Dukungan Parlemen

  • Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, mendukung penuh rencana kebijakan ini. Perluasan PPh Pasal 21 DTP dinilai adil karena menyasar seluruh sektor pekerjaan sehingga pekerja dapat menerima gaji secara utuh untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, maupun tabungan.

Ilustrasi / Contoh Penerapan PPh Pasal 21 DTP

Kasus Sederhana:

Budi adalah pegawai tetap di perusahaan ritel dengan gaji Rp7.500.000 per bulan dan telah memiliki NIK/NPWP yang terintegrasi dengan DJP.

  • Sebelum Ada Insentif DTP: Gaji Budi dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan setiap bulan.
  • Saat Insentif DTP Berlaku: Perusahaan tetap menghitung PPh Pasal 21 Budi, namun pemotongan tersebut ditanggung oleh pemerintah. Nominal pajak yang seharusnya dipotong wajib diserahkan secara tunai kepada Budi bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Hasilnya, take-home pay Budi menjadi utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

Dampak & Langkah Antisipasi

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Pekerja):

  1. Validasi Data Kependudukan: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi dan tervalidasi secara resmi sebagai NPWP di sistem DJP.
  2. Cek Komponen Gaji: Pastikan total penghasilan bruto bulanan Anda sesuai dengan ambang batas (di bawah Rp10 juta) agar berhak menerima fasilitas ini.

Bagi Wajib Pajak Badan (Pemberi Kerja / Perusahaan):

  1. Penyesuaian Sistem Payroll: Pengusaha perlu menyiapkan sistem penggajian (payroll) yang dapat mengakomodasi skema PPh Pasal 21 DTP agar pemotongan pajak yang ditanggung negara dapat langsung disalurkan secara tunai kepada karyawan.
  2. Pemantauan Aturan Pelaksana: Perusahaan diimbau terus memantau penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) petunjuk teknis resmi yang mengatur masa berlaku dan tata cara pelaporan PPh Pasal 21 DTP ini.

Kesimpulan

Rencana perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta serta penyesuaian PTKP menjadi angin segar untuk menopang daya beli 7,5 juta pekerja di Indonesia. Kebijakan ini didukung oleh DPR dan diimbangi oleh DJP melalui strategi perluasan basis pajak baru guna menjaga kestabilan penerimaan negara. Masyarakat dan pelaku usaha dianjurkan untuk segera memastikan pemutakhiran data NPWP/NIK agar siap memanfaatkan fasilitas perpajakan ini begitu regulasi resminya diterbitkan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply