Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang membawa angin segar bagi para Wajib Pajak (WP), khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui aturan baru ini, sanksi administratif perpajakan—terutama denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait keterlambatan atau ketidaklengkapan pembuatan faktur pajak—mendapat potongan besar atau diskon hingga 90%.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis. Wajib Pajak harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat dan proaktif mengajukan permohonan agar sanksi tersebut bisa dikurangkan atau dihapuskan oleh DJP.
Korelasi Kebijakan bagi Wajib Pajak
Kebijakan KEP-239/PJ/2026 ini memiliki korelasi yang sangat erat dengan upaya restrukturisasi kepatuhan perpajakan di era administrasi modern. Kaitannya bagi Wajib Pajak mencakup beberapa poin utama:
- Solusi Kepatuhan dan Pemulihan Arus Kas: Memberikan jalan keluar bagi WP yang memiliki beban denda akibat kekhilafan administrasi atau keterlambatan teknis di masa lalu tanpa harus terbebani denda penuh yang sering kali memberatkan likuiditas bisnis.
- Optimalisasi Sistem Coretax: Proses administrasi permohonan kini diintegrasikan secara digital melalui sistem inti perpajakan (Coretax DJP), yang menuntut WP untuk beradaptasi dengan alur pelayanan elektronik.
Keuntungan dan Kerugian (Plus-Minus) bagi Wajib Pajak
Sebelum memanfaatkan kebijakan ini, Wajib Pajak perlu menimbang berbagai keuntungan serta potensi risiko kerugiannya:
Keuntungan (Pros):
- Penghematan Beban Keuangan: Potongan sanksi yang mencapai hingga 90% (atau skema potongan lainnya sesuai jenis pelanggaran) secara drastis memangkas jumlah denda yang harus dibayar.
- Kepastian Hukum: Mengurangi risiko sengketa pajak yang panjang melalui mekanisme penyelesaian administratif yang jelas dan terstruktur.
- Kemudahan Akses Digital: Pengajuan dapat dilakukan secara transparan dan mudah langsung melalui portal Coretax DJP.
Kerugian / Risiko (Cons):
- Tidak Otomatis (Butuh Effort Administratif): Jika WP berdiam diri dan mengira denda akan otomatis terhapus, mereka akan tetap terbebani tagihan penuh.
- Syarat Ketat & Mengikat: Pokok pajak harus sudah dilunasi terlebih dahulu, serta WP harus melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan (bukan kesengajaan).
- Pencabutan Upaya Hukum: Bagi WP yang sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain terkait sanksi tersebut, mereka wajib mencabutnya terlebih dahulu, yang berarti melepaskan hak gugatan di pengadilan pajak.
Skema Pengurangan Sanksi & Persyaratan Penting
Berdasarkan ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026, terdapat beberapa skema utama pengurangan sanksi (seperti denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP):
- Diskon Sanksi 90%: Diberikan jika STP diterbitkan dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan pembayaran sanksi sebesar 10% dilakukan paling lambat 31 Desember 2026 (atau skema satu bulan setelah penerbitan STP dengan batas maksimal 30 Juni 2027).
- Diskon Sanksi 75%: Diberikan jika WP membayar 25% dari nilai sanksi dalam waktu satu bulan setelah tanggal penerbitan STP (paling lambat 30 Juni 2027).
Syarat Utama Pengajuan:
- Sanksi administratif belum dibayar atau belum dilunasi.
- Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah dilunasi penuh.
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan/kesengajaan Wajib Pajak.
- Tidak sedang mengajukan gugatan/upaya hukum, atau bersedia mencabut gugatan yang sudah diajukan.
Panduan Cara Mengajukan Permohonan via Coretax DJP
Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, permohonan dapat diajukan dengan langkah-langkah berikut melalui sistem Coretax:
- Login ke akun portal Coretax DJP.
- Masuk ke menu Layanan WP, lalu pilih submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
- Pilih kategori sub-layanan AS.26-03 / LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
- Lengkapi formulir serta unggah dokumen pendukung yang disyaratkan (seperti surat pernyataan bermeterai dan bukti pelunasan pokok pajak).
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Punya Bitcoin atau Aset Kripto? Mulai 2027, DJP Bisa Dapat Data Transaksi dari Luar Negeri!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami