Program pengurangan dan penghapusan sanksi pajak hingga 100% memang tersedia. Namun, di balik kebijakan tersebut, muncul ancaman penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang menawarkan penghapusan sanksi melalui WhatsApp.

JAKARTA — Kesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% seharusnya menjadi kabar baik bagi wajib pajak. Sayangnya, kebijakan ini juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.

Melalui peringatan yang disampaikan pada 22 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Para pelaku memanfaatkan informasi mengenai fasilitas perpajakan tersebut untuk meyakinkan calon korban bahwa mereka dapat membantu menghapus sanksi pajak dengan prosedur yang lebih cepat dan mudah.

Padahal, pengurusan fasilitas tersebut memiliki mekanisme resmi dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penipu Memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Pajak

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pengiriman pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai atau perwakilan DJP.

Pelaku biasanya menawarkan bantuan penghapusan sanksi pajak hingga 100%, kemudian mengarahkan wajib pajak untuk mengikuti instruksi tertentu.

Instruksi tersebut dapat berupa permintaan mengunduh aplikasi, membuka tautan mencurigakan, hingga melakukan transfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau pengurusan pajak.

Pesan penipuan juga dapat menggunakan logo, identitas, atau istilah perpajakan yang menyerupai komunikasi resmi sehingga terlihat meyakinkan.

Ada tiga tanda utama yang harus diwaspadai:

  1. Mengaku sebagai petugas DJP melalui WhatsApp. Pelaku menawarkan bantuan penghapusan sanksi pajak dan memberikan kesan bahwa pengurusan harus segera dilakukan.
  2. Mengirim file aplikasi berformat APK. Korban diminta mengunduh atau memasang aplikasi dari file yang dikirim melalui pesan pribadi.
  3. Meminta pembayaran ke rekening pribadi. Pelaku mengklaim pembayaran diperlukan agar proses penghapusan sanksi dapat diselesaikan.

DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak mengirimkan file APK melalui WhatsApp dan tidak meminta pembayaran pajak ditransfer ke rekening pribadi.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu berhati-hati meskipun pesan yang diterima menggunakan nama atau simbol instansi perpajakan.

Mengapa File APK Berbahaya?

File APK merupakan paket instalasi aplikasi yang digunakan pada perangkat Android.

Tidak semua file APK berbahaya. Namun, file yang dikirim oleh pihak tidak dikenal dapat disusupi perangkat lunak berbahaya atau malware.

Jika korban memasang aplikasi berbahaya dan memberikan izin akses tertentu, pelaku berpotensi memperoleh informasi pribadi, membaca data sensitif, atau menyalahgunakan perangkat.

Risiko yang mungkin timbul meliputi pencurian data identitas, penyalahgunaan akun, hingga kerugian finansial.

Karena itu, wajib pajak disarankan tidak memasang aplikasi dari file atau tautan yang dikirim melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pajak.

Untuk menggunakan layanan perpajakan, akseslah situs dan aplikasi resmi melalui alamat atau penyedia aplikasi yang telah diverifikasi.

Penghapusan Sanksi Pajak 100% Memang Ada, tetapi Bukan Pemutihan Pajak

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak memang memiliki dasar hukum resmi.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan sanksi dengan besaran tertentu, bahkan penghapusan hingga 100% untuk kategori yang memenuhi ketentuan.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, fasilitas tidak diberikan secara otomatis.

Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP dan memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan khusus yang berlaku.

Kedua, tidak semua sanksi memperoleh penghapusan 100%.

Jenis sanksi, masa atau tahun pajak, waktu pemenuhan kewajiban, serta kondisi perpajakan wajib pajak menjadi bagian dari penentuan fasilitas yang dapat dimanfaatkan.

Ketiga, penghapusan sanksi bukan berarti seluruh kewajiban pajak dihapuskan.

Pokok pajak yang masih terutang tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Fasilitas tersebut ditujukan pada sanksi administratif yang memenuhi persyaratan, bukan untuk menghapus seluruh utang pokok pajak.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan seluruh kewajiban perpajakan dapat dihapus tanpa pemeriksaan persyaratan.

Bagaimana Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Secara Resmi?

Wajib pajak dapat mengurus permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui kanal resmi DJP, termasuk sistem Coretax.

Secara umum, proses pengajuan melalui Coretax dilakukan dengan masuk ke akun wajib pajak, memilih layanan administrasi yang relevan, kemudian mengisi formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain dokumen ketetapan atau tagihan pajak yang relevan dan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Setelah data dan dokumen lengkap, permohonan disampaikan melalui sistem untuk diproses oleh DJP.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dapat disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, batas waktu pemenuhan kewajiban yang menjadi dasar pemberian fasilitas dapat lebih awal dan berbeda sesuai jenis kasus.

Artinya, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pemeriksaan kelayakan dan persyaratan fasilitas yang ingin dimanfaatkan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Pesan Mencurigakan?

Saat menerima pesan yang mengatasnamakan DJP, wajib pajak tidak perlu terburu-buru mengikuti instruksi pengirim.

Periksa terlebih dahulu identitas pihak yang menghubungi serta kebenaran informasi yang disampaikan.

Jangan mengunduh file APK, membuka tautan mencurigakan, maupun memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Apabila terdapat permintaan pembayaran, pastikan proses tersebut sesuai dengan mekanisme pembayaran pajak yang resmi.

Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Dugaan penipuan juga dapat dilaporkan melalui email pengaduan@pajak.go.id atau situs resmi pengaduan.pajak.go.id.

Jika terlanjur memasang aplikasi mencurigakan atau memberikan informasi akun, segera amankan perangkat, ubah kredensial melalui perangkat yang aman, dan hubungi bank apabila terdapat risiko terhadap rekening keuangan.

Kesimpulan: Manfaatkan Fasilitas Pajak, tetapi Jangan Mengabaikan Keamanan

Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Namun, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keinginan memperoleh penghapusan sanksi pajak justru membuka peluang terjadinya pencurian data, penyalahgunaan identitas, atau kerugian finansial.

Ingat, fasilitas pengurangan sanksi pajak dapat bersifat resmi, tetapi pesan yang mengatasnamakannya belum tentu berasal dari DJP.

Pastikan setiap informasi diperiksa melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan.

BisaPajak.id hadir untuk membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan memahami kewajiban perpajakan, persyaratan administrasi, serta prosedur penyelesaian masalah pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bijak dalam membayar pajak, cermat dalam menerima informasi, dan waspada terhadap penipuan!

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Kena Sanksi Pajak dalam SKP? Bisa Dikurangi atau Dihapus! Simak Syarat dan Ketentuannya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami

Leave a Reply