Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Dalam aturan pembaruan ini, otoritas pajak menambahkan 8 Kode Objek Pajak (KOP) baru yang wajib digunakan oleh Wajib Pajak saat membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh. Penambahan ini mencakup klasifikasi imbalan peserta lomba hingga transaksi restrukturisasi BUMN.
Langkah ini diambil DJP sebagai bagian dari pembenahan administrasi perpajakan berbasis Coretax System guna memastikan pelaporan pajak menjadi lebih granular, presisi, serta transparan.
Apa Saja 8 Kode Objek Pajak (KOP) Baru Tersebut?
Berdasarkan penjelasannya, penambahan 8 Kode Objek Pajak baru ini terbagi ke dalam dua kelompok formulir:
- 1 Kode Objek Pajak pada Formulir BP21 (PPh Pasal 21):
- Kode 21-100-39: Khusus diperuntukkan bagi imbalan atau hadiah yang diberikan kepada peserta perlombaan dalam berbagai bidang.
- 7 Kode Objek Pajak pada Bupot PPh Unifikasi:
- Ditujukan untuk memfasilitasi transaksi royalti buku.
- Ditujukan untuk transaksi pemotongan/pemungutan PPh terkait skema restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya.
Korelasi dan Dampak Langsung bagi Wajib Pajak
Penambahan KOP ini berdampak langsung pada operasional pemotong/pemungut pajak (pembuat Bupot) serta penerima penghasilan:
- Penyelenggara Acara/Lomba & Event Organizer (EO): Harus memperbarui pemetaan sistem akuntansi/pajak internal saat mencatat pemberian hadiah atau imbalan lomba.
- Penulis & Penerbit Buku: Memudahkan proses pemotongan insentif/tarif PPh royalti secara akurat.
- BUMN & Anak Perusahaan: Memberikan kejelasan legalitas dan klasifikasi pajak saat melakukan korporasi restrukturisasi.
Keuntungan vs Kerugian bagi Wajib Pajak
Keuntungan :
- Kepastian Hukum & Transparansi: Wajib Pajak tidak perlu lagi bingung mencocokkan jenis transaksi khusus (seperti imbalan lomba atau royalti buku) ke dalam kode umum/sapu jagat.
- Integrasi Coretax System: Meminimalkan risiko rekonsiliasi data yang selisih (mismatch) saat sinkronisasi pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa.
- Mencegah Potensi Sengketa: Penghitungan dan penerapan tarif insentif/khusus menjadi lebih valid karena sudah ditandai dengan kode resmi.
Tantangan / Kerugian :
- Beban Penyesuaian Operasional (Compliance Burden): Tim finance atau konsultan pajak perusahaan dituntut melakukan penyesuaian (update) pada sistem ER/E-Bupot internal.
- Risiko Salah Kode: Jika pemotong pajak keliru memakai kode lama atau kode umum, pembuatan Bupot bisa dianggap tidak valid/salah isi yang berpotensi memicu imbauan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami