Bagi Wajib Pajak yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan. Ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Merujuk surat edaran tersebut, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK.

Dalam peraturan SE05/PJ/2022 yang berbunyi “Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya…paling lama 14 hari kalender sejak: (i) tanggal SP2DK; (ii) tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau (iii) tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,”

Dan Berdasarkan SE-05/PJ/2022 ada 3 cara yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yaitu:

  1. tatap muka langsung. Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung itu dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP.
  2. tatap muka melalui media audio visual. Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan.
  3. penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa:
  4. SPT yang disampaikan oleh wajib pajak;
  5. surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
  6. penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online;
  7. bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak.

Namun wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan SP2DK secara elektronik jika: (i) wajib pajak telah menerima SP2DK yang disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online miliknya; dan (ii) DJP Online telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik.

Kini bagi wajib pajak bisa menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak dan penyampaian penjelasan SP2DK dari wajib pajak juga bisa dilakukan melalui coretax, Jika wajib pajak menerima SP2DK melalui coretax maka idealnya juga bisa menyampaikan penjelasan SP2DK via coretax.

Dan sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK lebih dari 1 kali. Penjelasan tersebut bisa disampaikan dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK.

Dalam peraturan terkait dengan perpanjangan jangka waktu penyampaian penjelasan SP2DK, SE-05/PJ/2022 tidak mengatur secara spesifik. Pada peraturan SE-05/PJ/2022 berbunyi“Dalam hal wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK,”

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| HATI-HATI !! Dapat Surat Tagihan Pajak Jika WP Tak Gubris Surat Tegeruran DJP

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!