Bisnis sewa properti, baik berupa tanah maupun bangunan, memang menggiurkan. Namun, banyak pemilik bangunan (Lessor) yang masih bingung mengenai kewajiban perpajakannya, terutama jika penyewa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Berdasarkan aturan terbaru dalam PP 34/2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Dalam skenario ideal, pihak penyewalah yang memotong pajak tersebut. Namun, bagaimana jika si penyewa adalah masyarakat umum yang bukan pemotong pajak?

Siapa yang Wajib Setor?

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PP 34/2017, apabila penyewa bukan merupakan pemotong pajak (seperti individu yang tidak melakukan usaha/pembukuan), maka kewajiban menyetor dan melaporkan PPh Final 10% tersebut berpindah sepenuhnya kepada pihak yang menerima penghasilan (pemilik bangunan).

Kondisi ini dipertegas dalam PER-11/PJ/2025, di mana hanya Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan menyelenggarakan pembukuan saja yang ditunjuk sebagai pemotong. Di luar itu, pemilik properti wajib “jemput bola” melakukan setoran mandiri.

Panduan Pembuatan Bupot Sampai Setor Mandiri via Coretax System

Seiring dengan implementasi penuh Coretax System, proses penyetoran pajak kini menjadi lebih terintegrasi. Pemilik bangunan tidak lagi sekadar membayar, tapi harus mengikuti alur digital berikut:

1. Membuat Bukti Pemotongan (Bupot): Buka modul e-Bupot di portal Coretax, pilih menu “eBupot” lalu pilih “Penyetoran Sendiri”.

  1. Penerbitan e-Bupot: klik “+Create eBupot SP” Setelah mengisi formulir dengan benar maka klik “Submit”, setelah itu Anda harus menerbitkan Bupot tersebut hingga muncul di menu “Telah Terbit”.
  2. Membuat Konsep SPT Masa Unifikasi: Masuk ke modul Surat Pemberitahuan(SPT), klik “Buat Konsep SPT” dan pilih “PPh Unifikasi” sesuai masa dan tahun pajak yang bersangkutan, PPh Unifikasi yang sudah dibuat maka otomatis akan muncul di dashboard Konsep SPT.
  1. Otomatisasi Kode Billing: Setelah data SPT dipastikan benar, klik “Bayar dan Lapor” Setelah menandatangani SPT secara digital (menggunakan passphrase), sistem akan otomatis membentuk kode billing (kode akun pajak 411128-403).
  2. Pembayaran: Gunakan Kode Billing tersebut untuk membayar melalui deposit pajak Coretax System, ATM, atau kanal pembayaran resmi lainnya.

Batas Waktu yang Harus Diperhatikan

Jangan sampai terlambat, karena keterlambatan dapat memicu sanksi administrasi otomatis dalam sistem Coretax:

Penyetoran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pelaporan SPT: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pentingnya Kepatuhan di Era Digital

Dengan sistem Coretax yang semakin canggih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kemampuan sinkronisasi data yang lebih tajam. Setiap transaksi yang tidak dilaporkan berisiko terdeteksi secara otomatis. Oleh karena itu, bagi pemilik ruko, kantor, atau rumah sewa, memahami alur setor mandiri ini adalah kunci agar bisnis tetap aman dari sanksi administrasi di masa depan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Awas! Telat Lapor SPT Kini Bisa Bikin Status PKP Berisiko Rendah Dicabut: Ini Aturan Barunya!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami