Era baru administrasi perpajakan melalui Coretax System membawa perubahan signifikan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Kini, bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT Tahunan melampaui batas waktu relaksasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) secara otomatis melalui sistem.
Mekanisme Surat Teguran Sebelum Denda
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sistem tidak akan langsung memberikan denda tanpa pemberitahuan. Sebelum STP diterbitkan, Account Representative (AR) di kantor pajak masing-masing akan mengirimkan Surat Teguran. Surat ini berfungsi sebagai pengingat agar Wajib Pajak segera memenuhi kewajibannya.
Namun, jika surat teguran tersebut diabaikan dalam jangka waktu tertentu, sistem Coretax akan menjalankan fungsi otomatisnya. “Secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari coretax sebesar Rp100.000,” tegas Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Relaksasi Hingga 30 April 2026
Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah memberikan kelonggaran (relaksasi) pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 30 April 2026. Selama periode relaksasi ini, WP yang terlambat dari jadwal normal (31 Maret) tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda maupun bunga, sesuai dengan KEP-55/PJ/2026.
Namun, setelah melewati batas 30 April tersebut, “jaring” sistem Coretax mulai bekerja secara ketat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan serta akurasi data perpajakan nasional.
Keunggulan Coretax: Transparan namun Ketat
Implementasi Coretax terbukti meningkatkan akurasi data. Dengan fitur prepopulated, data penghasilan dan bukti potong sudah tersedia secara otomatis di akun WP, sehingga meminimalisir praktik manipulasi data. Namun, kecanggihan ini juga berarti pengawasan menjadi lebih efisien. Setiap keterlambatan kini terekam secara real-time dan sistem akan menagih denda administrasi tanpa harus menunggu proses manual yang lama.
Bagi Wajib Pajak yang belum melapor, sangat disarankan untuk segera mengecek akun Coretax masing-masing dan memastikan tidak ada kewajiban yang terlewat guna menghindari akumulasi sanksi di masa mendatang.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Gas Pol Transisi Energi, Kemenkeu Siapkan Gebrakan Insentif EV Mulai Juni 2026!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami