Bagi pelaku usaha berbentuk badan hukum (PT, CV, dll) dengan skala menengah, pemerintah menyediakan insentif pajak yang sangat menguntungkan melalui Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Fasilitas ini dirancang untuk meringankan beban pajak perusahaan yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan hingga Rp50 miliar.
Apa Itu Fasilitas Pasal 31E?
Fasilitas ini memberikan potongan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan normal (22%). Dengan kata lain, Wajib Pajak (WP) Badan yang memenuhi syarat hanya perlu membayar pajak dengan tarif efektif 11% atas bagian penghasilan kena pajaknya yang memperoleh fasilitas.
Kriteria Penerima Fasilitas
- WP Badan Dalam Negeri: Berlaku untuk badan usaha yang didirikan di Indonesia.
- Batas Omzet: Peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp50 miliar.
- Proposionalitas: Jika omzet di atas Rp4,8 miliar namun di bawah Rp50 miliar, maka fasilitas pengurangan tarif hanya berlaku untuk porsi Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang setara dengan porsi omzet Rp4,8 miliar tersebut.
Cara Perhitungan
Secara sederhana, terdapat dua skenario perhitungan:
• Omzet s.d. Rp4,8 Miliar: Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenakan tarif 11% (50% x 22%).
• Omzet Rp4,8 M s.d. Rp50 M: Perlu dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
o PKP Mendapat Fasilitas = (Rp4,8 Miliar / Total Peredaran Bruto) x Total PKP.
o PKP Tidak Mendapat Fasilitas = Total PKP – PKP Mendapat Fasilitas.
Berita Terkait & Tren Terkini
Berdasarkan perkembangan terkini di dunia perpajakan nasional: - Tanpa Permohonan Khusus: DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menegaskan bahwa fasilitas ini dapat langsung digunakan dalam SPT Tahunan PPh Badan cukup dengan mencentang kolom Pasal 31E tanpa perlu surat permohonan formal.
- Tidak Ada Batas Waktu: Berbeda dengan skema PPh Final UMKM 0,5% yang memiliki batas waktu penggunaan (misal 3 tahun untuk PT), fasilitas Pasal 31E tidak memiliki batas waktu selama omzet perusahaan masih di bawah Rp50 miliar.
- Hati-hati Penentuan Omzet: Berita terbaru mengingatkan pengusaha untuk teliti memasukkan angka peredaran bruto. Kesalahan dalam menghitung omzet (termasuk penghasilan luar usaha) dapat menyebabkan kurang bayar pajak dan potensi sanksi administrasi.
Simulasi Perhitungan
Contoh Kasus: PT Maju Jaya pada tahun 2024 memiliki omzet sebesar Rp30 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp2 miliar.
- PKP Dapat Fasilitas: (4,8 M / 30 M) x 2 Miliar = Rp320 Juta.
- PKP Tanpa Fasilitas: 2 Miliar – 320 Juta = Rp1,68 Miliar.
- Total PPh Terutang:
o (11% x 320 Juta) = Rp35,2 Juta
o (22% x 1,68 Miliar) = Rp369,6 Juta
o Total: Rp404,8 Juta
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami