Ketentuan penelitian SPT di antaranya tercantum dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018 dan Perdirjen No. PER-02/PJ/2019.
“Penelitian dalam penerimaan SPT yang selanjutnya disebut penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya,” bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.
Penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 aspek:
- SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- SPT disampaikan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah memang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan.
- SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Misal, lampiran SPT Tahunan PPh badan terdiri atas induk SPT, lampiran I –VI, lampiran – lampiran khusus, dan lampiran lainnya sesuai dengan PER-02/2019.
- SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajakdan telah ditegur secara tertulis.
- SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Berdasarkan PER-02/PJ/2019, penelitian SPT Tahunan PPh yang disampaikan melalui e-filling dapat dilakukan secara otomatis melalui system DJP dan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
WP Diberi Batas Waktu 14 Hari Untuk Tanggapi SP2DK
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!