Transisi dari sistem DJP Online ke Coretax di tahun 2026 membawa perubahan besar dalam cara kita melapor pajak. Dengan pendekatan baru yang berbasis data (data-driven), banyak wajib pajak yang merasa bingung saat pertama kali mencoba portal baru ini.
Implementasi penuh sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai era baru perpajakan yang lebih modern. Namun, kecanggihan ini seringkali dibarengi dengan kebingungan teknis. Jangan panik, berikut adalah jawaban atas 10 kendala yang paling sering ditanyakan oleh wajib pajak:
- Kenapa Saya Gagal Terus Saat Verifikasi Wajah?
Jawaban: Pastikan pose dan raut wajah Anda mirip dengan foto di e-KTP. Jika di KTP Anda tidak berkacamata atau berhijab, lepaskan atribut tersebut saat validasi. Pastikan juga pencahayaan ruangan cukup terang agar sistem dapat mengenali titik wajah dengan akurat. - Apakah NIK dan Email Harus Sama dengan DJP Online?
Jawaban: Ya. Untuk aktivasi awal di Coretax, Anda wajib menggunakan nomor ponsel dan alamat email yang sudah terdaftar di sistem DJP sebelumnya. Data ini digunakan untuk sinkronisasi akun lama Anda ke sistem baru. - Kenapa Status SPT Saya “Kurang Bayar”, Padahal Saya Hanya Karyawan?
Jawaban: Masalah ini biasanya muncul karena salah input PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pastikan status PTKP yang Anda pilih (misal: K/0 atau TK/0) sama persis dengan yang tertulis di Bukti Potong (BPA1) dari perusahaan. Perbedaan sedikit saja akan membuat sistem menghitung ulang pajak Anda menjadi kurang bayar. - Di Mana Saya Bisa Menemukan Bukti Potong Saya?
Jawaban: Di Coretax, Anda tidak perlu menunggu lembaran fisik dari kantor. Masuk ke modul Portal Saya > Dokumen Saya, lalu cari dokumen berkode BPA1 atau BPA2. Data ini biasanya sudah pre-populated (terisi otomatis) karena sudah dilaporkan oleh pemberi kerja Anda. - Apa Itu Sistem “Data-Driven” di Coretax?
Jawaban: Berbeda dengan sistem lama yang manual, Coretax bersifat otomatis. Data harta, utang, dan bukti potong seringkali sudah muncul secara otomatis di draf SPT Anda. Anda hanya perlu memverifikasi dan menambahkan data yang belum tercatat. - Bagaimana Jika Saya Memiliki Saham dan Dividen?
Jawaban: Anda tetap wajib melaporkannya di bagian harta dan penghasilan investasi. Jika dividen tersebut memenuhi syarat bukan objek pajak (misal: diinvestasikan kembali), pastikan Anda mengisi kolom pengecualian yang tersedia di sistem Coretax. - Bolehkah NPWP Istri Digabung ke Suami Lewat Coretax?
Jawaban: Bisa. Anda tidak perlu menghapus NPWP istri. Cukup lakukan penggabungan melalui menu profil dan ajukan status Non-Aktif (NE) untuk NPWP istri agar administrasi perpajakan keluarga menjadi satu kesatuan. - Apa yang Harus Dilakukan Jika Sistem Mengalami “Error Validation”?
Jawaban: Error ini sering terjadi jika Anda mengisi data terlalu cepat atau ada kolom yang terlewat. Solusinya: bersihkan cache/cookies browser, hindari membuka banyak tab, dan simpan data secara bertahap (klik tombol Save secara berkala) sebelum melakukan submit. - Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahun 2026?
Jawaban: Ada kabar baik! Untuk tahun pajak 2025 (dilaporkan di 2026), batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, sama dengan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan. - Jika Saya Bingung, Ke Mana Harus Mengadu?
Jawaban: Anda bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menggunakan fitur helpdesk langsung di portal Coretax. DJP juga menyediakan asisten virtual yang siap menjawab pertanyaan dasar 24 jam.
Tips Tambahan: Lakukan pelaporan di luar jam sibuk (malam hari atau subuh) untuk menghindari trafik server yang padat pada sistem Coretax yang masih baru ini.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Manfaatkan Kompensasi Kerugian: Mengapa Skema Pajak 0,5% Bukan Pilihan Terbaik untuk Semua Orang
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami