Pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan ini membawa perubahan besar, terutama bagi para Wajib Pajak (WP) yang selama ini menikmati fasilitas restitusi dipercepat (restitusi tanpa pemeriksaan berat).
Apakah Harus Daftar Ulang?
Jawabannya adalah: Ya, bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Berdasarkan PMK 28/2026, Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan aturan lama kini dicabut. Artinya, status “istimewa” Anda tidak berlaku otomatis lagi. Anda wajib melakukan registrasi ulang atau pengajuan kembali jika ingin tetap mendapatkan fasilitas percepatan restitusi PPh maupun PPN.
Poin-Poin Penting Perubahan PMK 28/2026:
- Registrasi Ulang Melalui Coretax: Pengajuan kembali status WP Kriteria Tertentu kini dilakukan melalui sistem terbaru DJP, yaitu Coretax.
- Jadwal Penting: Wajib Pajak dapat mulai mengajukan permohonan penetapan kembali mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Proses penetapan akan memakan waktu sekitar 30 hari kerja.
- Penurunan Batas Restitusi: Pemerintah memperketat arus kas dengan menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari yang sebelumnya Rp5 miliar (era pandemi) kembali menjadi Rp1 miliar.
- Validasi Data Elektronik: Restitusi kini sangat bergantung pada kecocokan data vendor. Jika lawan transaksi Anda belum melapor faktur pajak, maka klaim restitusi Anda bisa terhambat karena sistem validasi kini bekerja secara real-time.
Kriteria yang Harus Dipenuhi:
Agar permohonan daftar ulang Anda diterima, Anda harus memastikan:
• Tepat waktu menyampaikan SPT dalam 3 tahun terakhir.
• Tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali ada izin angsuran).
• Laporan keuangan diaudit dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 3 tahun berturut-turut.
• Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir.
Peringatan: Kegagalan melakukan daftar ulang dalam periode yang ditentukan akan membuat klaim kelebihan bayar Anda diproses melalui jalur pemeriksaan biasa yang memakan waktu jauh lebih lama (hingga 12 bulan).
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Geger! Menkeu Tegaskan TIDAK ADA Tax Amnesty Jilid III di 2026, Ini Alasannya!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kam