Memasuki era integrasi perpajakan digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Bagi Wajib Pajak Badan, transisi ini membawa perubahan signifikan dalam struktur formulir dan jenis lampiran yang harus disiapkan. Tidak lagi menggunakan e-Form PDF lama, Coretax mengedepankan proses online yang lebih terintegrasi.
Memahami jenis lampiran ini sangat penting agar proses pelaporan Anda berjalan lancar dan terhindar dari risiko salah input yang berujung pada surat klarifikasi (SP2DK).
Daftar Lampiran Utama dalam SPT Tahunan Badan Coretax
Struktur SPT Tahunan Badan di Coretax kini lebih dinamis. Lampiran yang muncul akan sangat bergantung pada profil bisnis dan jawaban Anda di formulir Induk. Berikut adalah rinciannya:
- Lampiran L1: Laporan Keuangan Sesuai Sektor Usaha Berbeda dengan sistem lama yang seragam, Coretax menyediakan 12 jenis sektor usaha untuk lampiran keuangan (seperti Umum, Perdagangan, Jasa, Bank, dan lainnya). Akun-akun di dalamnya sudah disesuaikan dengan standar Coretax untuk memudahkan rekonsiliasi fiskal secara langsung.
- Lampiran L2: Daftar Pemegang Saham dan Susunan Pengurus Lampiran ini wajib diisi untuk melaporkan komposisi pemilik modal, jumlah dividen yang dibagikan, serta detail utang/piutang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Lampiran L3: Kredit Pajak (Pre-Populated) Salah satu fitur unggulan Coretax adalah data kredit pajak (seperti PPh Pasal 23) yang kini terisi otomatis (pre-populated) berdasarkan Bukti Pemotongan Unifikasi yang sudah diterbitkan pihak lain.
- Lampiran L4: Penghasilan Final dan Bukan Objek Pajak Digunakan untuk melaporkan omzet yang dikenakan PPh Final (seperti bunga deposito atau penjualan tanah/bangunan) serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Lampiran L5: Rekapitulasi Peredaran Bruto (Khusus UMKM) Bagi WP Badan yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022, lampiran ini menjadi dasar penghitungan pajak bulanan yang telah dibayar.
- Lampiran Pendukung Lainnya (Terintegrasi) Beberapa lampiran yang dulu harus dibuat manual kini sudah masuk ke dalam sistem, antara lain:
o Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
o Lampiran Penghitungan Biaya Pinjaman (Debt-to-Equity Ratio).
o Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan Natura (kini dalam format yang lebih terstruktur).
Apa yang Berbeda di Era Coretax?
• Validasi Komprehensif: Sistem melakukan cross-check otomatis dengan data pihak ketiga (seperti data perbankan atau Bea Cukai).
• Wajib Online: Pengisian dilakukan sepenuhnya di portal Coretax tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan, namun pastikan koneksi internet stabil.
• Unggah Dokumen: Meskipun banyak data yang sudah otomatis, Anda tetap wajib mengunggah Laporan Keuangan (Audit/Non-Audit) dalam format PDF (maksimal 15MB).
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Lapor SPT Tahunan Badan Meski Omzet Nihil Mengapa Tetap Wajib?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami