Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya kenaikan signifikan pada jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan status Lebih Bayar. Hingga Mei 2026, nilai lebih bayar ini tercatat tumbuh hingga 59% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi perhatian serius otoritas pajak. DJP mengonfirmasi sedang bersiap melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan mendalam guna memastikan kebenaran nilai restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak (WP) Badan.
Mengapa Lebih Bayar Meningkat?
Lonjakan status Lebih Bayar pada SPT Badan tahun ini dipicu oleh beberapa faktor makro dan teknis, di antaranya:
- Moderasi Harga Komoditas: Penurunan harga komoditas global berdampak pada turunnya profitabilitas perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan, sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar selama setahun menjadi lebih besar dari total pajak terutang di akhir tahun.
- Kinerja Korporasi: Perlambatan ekonomi di beberapa sektor membuat pembayaran pajak di muka tidak sebanding dengan realisasi laba bersih perusahaan.
- Implementasi Coretax System: Transisi menuju sistem perpajakan baru (Coretax) membuat validasi data menjadi lebih presisi, sehingga ketidaksesuaian antara kredit pajak dan pajak terutang lebih mudah terdeteksi.
Respon DJP: Pemeriksaan atau Restitusi Pendahuluan?
Menanggapi tren ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa setiap pengajuan restitusi adalah hak Wajib Pajak. Namun, prosesnya tetap harus melalui koridor hukum yang berlaku.
DJP memiliki dua jalur utama dalam menangani lebih bayar:
- Pemeriksaan Rutin: Untuk nilai lebih bayar yang signifikan, DJP akan melakukan pemeriksaan lapangan atau kantor yang memakan waktu hingga 12 bulan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan data yang tidak sesuai, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Restitusi Pendahuluan: Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh), DJP memberikan fasilitas pengembalian lebih cepat tanpa pemeriksaan di awal (hanya penelitian), sesuai dengan aturan terbaru dalam PMK 28/2026.
Pengetatan Aturan di Tahun 2026
Pemerintah baru-baru ini memperketat pemberian fasilitas restitusi melalui PMK 28/2026. Meskipun teknologi Coretax memudahkan pelaporan, syarat untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kini menjadi lebih selektif. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko fiskal akibat lonjakan pengembalian pajak yang dapat menggerus penerimaan negara secara bruto.
Bagi perusahaan, kondisi “Lebih Bayar” ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, pengembalian dana dapat memperbaiki arus kas (cash flow). Di sisi lain, hal ini hampir pasti akan memicu pemeriksaan pajak yang mengharuskan perusahaan menyiapkan dokumen pendukung secara sangat detail.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Omzet di Bawah Rp50 Miliar? Cek Cara Dapat Diskon Tarif PPh Badan 11%!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami