Menghadapi situasi perusahaan yang vakum atau tidak beroperasi seringkali menimbulkan kebingungan bagi pemilik bisnis. Meskipun tidak ada pemasukan (omzet nihil) dan tidak memiliki karyawan, kewajiban administratif sebagai Wajib Pajak Badan tetap melekat selama status NPWP masih aktif.
Banyak pelaku usaha menganggap jika perusahaan tidak memiliki aktivitas ekonomi, maka tidak ada yang perlu dilaporkan. Namun, secara hukum, selama sebuah badan hukum belum dibubarkan secara legal dan NPWP-nya belum dicabut atau berstatus Non-Efektif (NE), kewajiban lapor SPT Tahunan tetap ada setiap tahunnya (paling lambat 30 April).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Omzet Nihil?
- Lakukan Rekonsiliasi Fiskal: Meskipun tidak ada penjualan, perusahaan biasanya tetap memiliki biaya administratif, seperti biaya legalitas, biaya sewa, atau biaya pemeliharaan. Biaya-biaya ini tetap dicatatkan dalam Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi).
- Siapkan Laporan Keuangan: Tetap buat Laporan Keuangan meskipun angkanya menunjukkan angka nol atau bahkan minus (rugi). Dokumen ini tetap menjadi lampiran wajib dalam SPT Tahunan.
- Gunakan Status “Nihil”: Dalam pengisian formulir SPT (baik melalui e-Form atau Coretax), Anda cukup mencantumkan angka “0” pada bagian peredaran bruto. Jika tidak ada karyawan, bagian PPh Pasal 21 juga akan berstatus nihil.
- Opsi Penonaktifan NPWP (Non-Efektif): Jika perusahaan memang tidak akan beroperasi dalam waktu lama, Anda disarankan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke KPP setempat agar tidak perlu melapor SPT setiap tahun dan terhindar dari sanksi denda.
Konsekuensi Jika Tidak Melapor
Jika perusahaan yang tidak beroperasi dibiarkan begitu saja tanpa lapor SPT, DJP akan tetap menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda administrasi sebesar Rp1.000.000 per tahun untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Otoritas pajak menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Badan yang berstatus aktif, tanpa memandang kondisi laba atau rugi perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak memiliki aktivitas sama sekali, prosedur pelaporan tetap dapat dilakukan secara daring. Namun, untuk menghindari akumulasi denda administrasi di masa depan, pengusaha disarankan untuk mengajukan status Non-Efektif (NE) jika perusahaan dipastikan belum akan beroperasi kembali dalam jangka panjang.
Untuk pelaporan di sistem Coretax, pastikan Anda telah melakukan validasi data profil perusahaan. Meskipun nihil, pengisian elemen laporan keuangan pada sistem baru ini telah dibuat lebih ringkas dengan fitur pre-populated untuk data-data tertentu.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami