Bagi para pelaku usaha, menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah adalah sebuah keuntungan besar. Status ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (restitusi dipercepat) tanpa melalui pemeriksaan yang berbelit. Namun, aturan terbaru kini memperketat pengawasan terhadap fasilitas ini.

Berdasarkan laporan dari DDTCNews, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menetapkan bahwa keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dapat berakibat fatal, yaitu pencabutan status PKP Berisiko Rendah secara otomatis.

Mengapa Status PKP Berisiko Rendah Begitu Penting?

PKP Berisiko Rendah diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dan secara teknis dijalankan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2018 (yang telah diubah dengan PMK 209/2021).

Keuntungan utamanya adalah Restitusi Dipercepat. Jika PKP biasa harus menunggu audit berbulan-bulan untuk mendapatkan kembali kelebihan bayar pajaknya, PKP Berisiko Rendah bisa mendapatkannya dalam hitungan hari atau minggu melalui penelitian sederhana saja.

Aturan Main yang Mengetat

Kini, kepatuhan formal menjadi harga mati. Berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan otoritas pajak, ada beberapa hal yang memicu pembatalan status “istimewa” ini:

  1. Terlambat Lapor SPT Masa PPN: Jika dalam masa pajak tertentu PKP tidak menyampaikan SPT tepat waktu, sistem akan mendeteksi ketidakpatuhan tersebut.
  2. Tidak Memenuhi Kriteria Lagi: Misalnya, PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (buper) atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
  3. Izin Usaha Dicabut: Jika legalitas usaha utama sudah tidak berlaku, maka status PKP berisiko rendah pun gugur.

    Dampak Bagi Pengusaha

    Jika status ini dicabut, pengusaha tidak lagi bisa menikmati restitusi dipercepat. Setiap permohonan pengembalian kelebihan pajak akan masuk ke jalur “Pemeriksaan Rutin” yang memakan waktu lebih lama dan memerlukan dokumen yang jauh lebih banyak. Hal ini tentu dapat mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan, terutama bagi eksportir yang sering mengalami posisi PPN lebih bayar.

    Tips Agar Status Tetap Aman:
    Disiplin Kalender Pajak: Pastikan SPT Masa PPN dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya.
    Audit Internal Berkala: Pastikan seluruh faktur pajak telah diunggah dan dilaporkan dengan benar.
    Update Data: Segera lapor ke KPP jika ada perubahan alamat atau izin usaha agar sinkronisasi data sistem DJP tetap valid.

    Kesimpulan: Kepatuhan administrasi bukan lagi sekadar kewajiban menghindari denda, melainkan kunci untuk menjaga fasilitas finansial perusahaan. Jangan sampai keterlambatan satu hari dalam melapor SPT merusak reputasi “Berisiko Rendah” yang sudah Anda bangun di mata DJP

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|SK Lama Dicabut! PMK 28/2026 Paksa Wajib Pajak Daftar Ulang Mulai Juni, Cek Caranya!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami