Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar melaporkan seluruh harta secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, DJP memiliki berbagai data pendukung yang dapat digunakan untuk menguji dan membandingkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Isu mengenai harta yang tidak dilaporkan dalam SPT ini menjadi salah satu topik yang banyak disorot pembaca dalam sepekan terakhir. DJP menegaskan bahwa asumsi wajib pajak yang menganggap otoritas pajak tidak memiliki akses data merupakan anggapan keliru.
Beberapa waktu lalu, DJP bahkan telah memanggil sejumlah HighWwealth Individual (HWI) atau wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi untuk mengklarifikasi data perpajakan mereka. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, DJP memiliki data yang cukup kuat sebagai dasar benchmarking kepatuhan wajib pajak.
“Wajib pajak mungkin merasa kami tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga dalam laporan SPT-nya tidak dimasukkan,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, kesengajaan wajib pajak HWI dalam mengisi dan menyampaikan SPT secara tidak benar berpotensi menimbulkan paradoks dalam kebijakan fiskal. Padahal, sistem perpajakan dirancang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mengurangi ketimpangan sosial serta penghasilan.
“Kita bisa melihat di situ ada paradoks, di mana seharusnya kebijakan itu menjadi penyeimbang agar ketimpangan sosial dan penghasilan bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Saat ini, wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai HWI diadministrasikan secara khusus dalam satu kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, yakni KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Penetapan wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak besar dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain peredaran usaha, jumlah penghasilan, besaran pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, afiliasi grup usaha atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, KPP khusus tersebut saat ini mengelola sekitar 1.000 wajib pajak HWI. “Kami memiliki satu kantor yang didedikasikan khusus untuk mengelola HWI di Indonesia. Jumlahnya tidak terlalu banyak, sekitar seribuan,” ujarnya.
Selain isu pengawasan kepatuhan wajib pajak, sejumlah topik lain juga menjadi sorotan sepanjang pekan terakhir. Di antaranya rencana penerapan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pembukaan layanan kantor pajak pada akhir pekan untuk aktivasi Coretax, serta persetujuan pungutan bea keluar atas komoditas emas dan batu bara.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Kenali 6 Alasan Restitusi PPYSTT di Coretax
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!