Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang ketentuan pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi PYSTT merupakan pengembalian pajak yang dilakukan melalui proses penelitian, tanpa melalui pemeriksaan.
“Berdasarkan permohonan wajib pajak, direktur jenderal pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) UU KUP, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Lebih lanjut, Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024 menyebutkan terdapat berbagai alasan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PYSTT, yang dikenal dengan istilah PPYSTT.
Seiring dengan penerapan sistem Coretax, permohonan PPYSTT kini dapat diajukan secara elektronik. Wajib pajak dapat mengakses menu Pembayaran dan memilih submenu Formulir Restitusi Pajak untuk mengajukan permohonan tersebut.
Pada laman tersebut, tersedia enam opsi alasan PPYSTT yang dapat dipilih sesuai kondisi wajib pajak. Berikut rinciannya:
1. PPYSTT terkait kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu.
Alasan ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun. Permohonan dapat diajukan dengan ketentuan:
- Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; dan
- Terdapat data pembayaran atau bukti pemotongan PPh Final UMKM.
2. PPYSTT terkait nilai pembayaran yang belum digunakan.
Alasan ini digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak berupa:
- Sisa saldo deposit dengan kode KAP/KJS 411618-100;
- Kelebihan pembayaran atas tunggakan pajak (KJS 3xx);
- PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) dengan kode KAP/KJS 411128-402 dan 411128-432 yang dibayar melalui Coretax namun belum diterbitkan surat keterangan; dan
- Saldo deposit bea meterai yang belum digunakan untuk top-up mesin teraan dengan kode KAP/KJS 411611-201.
3. PPYSTT terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.
Alasan ini digunakan antara lain untuk restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari:
- Pembayaran PPh Pasal 25 Badan;
- Pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi;
- Pembayaran PPh Final UMKM;
- Surat Keputusan persetujuan revaluasi aset tetap;
- Validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diterbitkan surat keterangan; serta
- Pembayaran lainnya dengan berbagai jenis KAP dan KJS.
4. PPYSTT terkait Surat Pemberitahuan (SPT).
Alasan ini digunakan untuk pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran berdasarkan SPT yang menyatakan lebih bayar akibat pembetulan, meliputi:
- SPT Masa PPh Unifikasi;
- SPT Masa Pemungut Bea Meterai; dan
- SPT Masa PPh Final atas pengungkapan harta bersih.
5. PPYSTT terkait bukti transaksi.
Alasan ini digunakan oleh pihak yang dipotong atau dipungut pajak untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran berdasarkan:
- Faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yang diajukan oleh pihak terpungut sesuai Pasal 130 PMK 81/2024; serta
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (11) dan Pasal 134 ayat (2) PMK 81/2024.
Sebagai contoh, permohonan PPYSTT dapat diajukan oleh perwakilan negara asing atau badan internasional atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
6. Pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak.
Alasan ini digunakan untuk mengajukan restitusi atas sisa kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan atau diperhitungkan pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Dengan memahami ragam alasan PPYSTT yang tersedia di Coretax, wajib pajak diharapkan dapat memilih opsi yang tepat sehingga proses pengajuan restitusi dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|3 Jenis Pemotongan PPh 21 di Masa Pajak Terakhir
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!