Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pajak atas natura berupa bingkisan hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, bingkisan makanan dan/atau minuman dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Pengecualian pajak tersebut hanya berlaku untuk bingkisan yang diberikan dalam rangka lima hari raya keagamaan, yakni Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek. Selain itu, bingkisan harus diberikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran A PMK 66/2023 yang menyebutkan bahwa bingkisan hari besar keagamaan yang diterima seluruh pegawai tidak termasuk objek PPh. Artinya, selama seluruh pegawai memperoleh bingkisan pada hari raya keagamaan yang sama, natura tersebut tetap bebas pajak.

Pemberi kerja juga diperbolehkan memberikan jenis bingkisan yang berbeda kepada masing-masing pegawai. Perbedaan tersebut tidak menghilangkan fasilitas pengecualian pajak. Sebagai contoh, pada perayaan Natal, pegawai Nasrani dapat menerima kue khas Natal, sementara pegawai lainnya menerima kue nastar. Meski jenis bingkisan berbeda, seluruhnya tetap dikecualikan dari objek PPh karena diberikan dalam rangka Hari Raya Natal.

Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila bingkisan diberikan di luar lima hari raya keagamaan tersebut, seperti pada Hari Raya Iduladha. Dalam kondisi ini, pengecualian pajak harus memperhatikan jenis dan batasan nilai bingkisan sebagaimana diatur dalam Lampiran A Angka 2 PMK 66/2023.

Bingkisan di luar lima hari raya hanya dapat dikecualikan dari objek PPh apabila nilai keseluruhannya tidak melebihi Rp3 juta per pegawai dalam satu tahun pajak. Apabila nilai bingkisan melampaui batas tersebut, pemberi kerja wajib memotong PPh atas selisih nilai yang melebihi Rp3 juta.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Tak Laporkan Harta di SPT Tahunan, DJP Punya Data Pembanding

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!