Banyak Wajib Pajak (WP) Badan merasa lega ketika berhasil mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Tambahan waktu dua bulan memang memberikan ruang untuk merapikan laporan keuangan atau menyelesaikan proses audit. Namun, di balik relaksasi waktu ini, ada kewajiban krusial yang sering terlupakan: Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25.
Mengapa Perpanjangan SPT Berdampak pada Angsuran Bulanan?
Secara aturan umum, besaran angsuran PPh Pasal 25 (pajak yang dibayar dicicil setiap bulan) untuk tahun berjalan didasarkan pada pajak terutang dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Ketika Anda mengajukan perpanjangan SPT Tahunan (misalnya dari April ke Juni), Anda diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan Sementara dan membuat perhitungan pajak estimasi. Berdasarkan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan selama masa perpanjangan tersebut harus dihitung berdasarkan SPT Tahunan Sementara tersebut.
Risiko Bunga dan Selisih Bayar
Masalah sering muncul ketika SPT Tahunan yang sebenarnya (setelah diaudit/final) akhirnya dilaporkan. Berikut adalah dua skenario yang mungkin terjadi:
- Kurang Bayar (Skenario Paling Berisiko): Jika angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan final ternyata lebih besar daripada angsuran berdasarkan SPT Sementara, maka WP wajib melunasi kekurangannya. Tidak hanya itu, selisih kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran masing-masing bulan sampai dengan tanggal pembayaran.
- Lebih Bayar: Sebaliknya, jika angsuran dalam SPT final lebih kecil, kelebihan setoran tersebut dapat dipindahbukukan (Pbk) ke masa pajak berikutnya setelah SPT Tahunan disampaikan. Namun, perlu dicatat bahwa proses administrasi ini memerlukan ketelitian agar tidak mengganggu arus kas perusahaan.
Dampak pada Kepatuhan dan “Catatan” Pajak
Mengajukan perpanjangan memang menghindarkan Anda dari denda keterlambatan lapor SPT sebesar Rp1.000.000 (untuk Badan). Namun, jika perhitungan PPh Pasal 25 Sementara Anda tidak akurat dan berujung pada Surat Tagihan Pajak (STP) bunga, hal ini tetap dapat memengaruhi profil kepatuhan Anda di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kesimpulan dan Saran
Fasilitas perpanjangan SPT adalah hak yang sangat membantu, namun bukan berarti Anda bisa santai tanpa perhitungan. Untuk menghindari sanksi bunga yang tidak perlu:
• Pastikan estimasi dalam SPT Tahunan Sementara mendekati angka final.
• Segera lakukan penghitungan ulang setelah SPT Tahunan final siap dan setor kekurangannya sesegera mungkin untuk meminimalisir beban bunga.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Harga Tiket Pesawat Turun? Ini 3 Kondisi PPN DTP Tidak Berlaku Menurut PMK 24/2026
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami