Memasuki kuartal kedua tahun 2026, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah merilis serangkaian aturan baru yang berdampak langsung pada pelaku usaha dan masyarakat luas. Mulai dari relaksasi administrasi pajak bagi perusahaan hingga insentif fiskal untuk menjaga daya beli, berikut adalah rangkuman aturan penting yang perlu Anda simak agar tidak ketinggalan.
1. Sanksi Telat Lapor SPT Badan Dihapus!
Salah satu kabar paling ditunggu oleh para pengusaha adalah diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Melalui aturan ini, pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025.
Normalnya, batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026. Namun, dengan aturan baru ini, wajib pajak badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi perusahaan dalam mengadaptasi sistem pelaporan baru.
2. Pengetatan Restitusi PPN Dipercepat (PMK 28/2026)
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat aturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Melalui PMK 28/2026, ambang batas (threshold) restitusi PPN yang dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami perubahan signifikan.
- Batas Baru: Kini, jumlah lebih bayar yang bisa mengajukan restitusi dipercepat dibatasi maksimal Rp1 miliar, turun dari aturan sebelumnya yang mencapai Rp5 miliar.
- Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian negara dalam mengelola arus kas ( cash flow) fiskal.
3. PPh 21 DTP Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Kriteria: Berlaku bagi pekerja di sektor-sektor tertentu seperti tekstil, pariwisata, dan furnitur.
- Syarat: Penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi buruh dan pekerja di sektor padat karya sepanjang tahun 2026.
4. Dukungan Harga Tiket Pesawat (PMK 24/2026)
Merespons kenaikan harga avtur global, pemerintah menerbitkan PMK 24/2026. Aturan ini memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Tujuannya adalah menekan kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
5. Akselerasi Ekonomi melalui Satgas Khusus (Keppres 4/2026)
Presiden juga menandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Satgas ini bertugas memastikan program-program strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan dan investasi, berjalan tepat waktu sesuai target Indonesia Emas 2045.
Kesimpulan
Perubahan regulasi di bulan April 2026 ini menunjukkan pola kebijakan yang seimbang antara kemudahan administrasi (relaksasi SPT), pengetatan pengawasan (restitusi PPN), dan perlindungan sosial (PPh 21 DTP & PPN Avtur). Bagi Anda pelaku usaha, sangat penting untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan agar tetap patuh dan bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Awas Jebakan Batman! Perpanjang Waktu SPT Ternyata Bisa Bikin Cicilan Pajak Membengkak
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami