Pemerintah resmi meluncurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 24/2026 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga avtur yang menekan industri penerbangan.
Melalui skema ini, pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Meski demikian, masyarakat perlu teliti karena tidak semua tiket pesawat otomatis mendapatkan fasilitas ini. Terdapat tiga kondisi utama yang menyebabkan PPN tiket pesawat tetap dibebankan kepada penumpang alias tidak ditanggung pemerintah.
3 Kondisi PPN DTP Tiket Pesawat Tidak Berlaku
Berdasarkan Pasal 6 PMK 24/2026, berikut adalah kondisi di mana insentif pajak tidak dapat dinikmati:
- Tiket di Luar Kelas Ekonomi Fasilitas PPN DTP hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk Kelas Ekonomi. Artinya, bagi penumpang yang memilih kelas bisnis atau first class, tetap akan dikenai tarif PPN normal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Periode Penerbangan Tidak Sesuai Ketentuan Insentif ini memiliki masa berlaku yang sangat spesifik. Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, pemerintah menetapkan masa insentif selama 60 hari untuk menahan gejolak harga. Jika tiket dibeli atau digunakan untuk penerbangan di luar rentang waktu yang ditetapkan dalam beleid tersebut, maka fasilitas PPN DTP otomatis gugur.
- Komponen Biaya di Luar Tarif Dasar dan Fuel Surcharge Perlu diingat bahwa tidak semua komponen dalam tiket pesawat masuk dalam skema PPN DTP. Biaya seperti Passenger Service Charge (PSC) atau pajak bandara, biaya bagasi tambahan (extra baggage), hingga biaya pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenakan PPN secara normal. Pemerintah hanya menanggung pajak pada komponen inti perjalanan guna menekan harga jual tiket secara signifikan.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, dalam keterangan sebelumnya menyebutkan bahwa intervensi pemerintah melalui pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan harga yang tetap terjangkau.
Pengamat ekonomi menilai langkah ini krusial untuk mencegah inflasi di sektor transportasi, terutama karena kenaikan harga bahan bakar pesawat biasanya langsung berdampak pada kenaikan harga tiket sebesar 9% hingga 13%. Dengan adanya PPN DTP, kenaikan tersebut dapat diredam sehingga mobilitas antarwilayah tetap terjaga.
Bagi maskapai penerbangan, mereka diwajibkan membuat faktur pajak dengan keterangan khusus “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 24 TAHUN 2026” agar transparansi insentif dapat dirasakan langsung oleh konsumen pada harga akhir tiket yang dibayarkan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Cuma Butuh HP! Bayar Pajak Pakai QRIS di Sistem Coretax Jadi Makin Sat-set
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami