Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terindikasi keliru, tidak lengkap, atau tidak jelas dalam mengisi SPT Tahunan 2025.
Langkah proaktif ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administratif. Jika Anda menerima email teguran tersebut, DJP mengimbau agar segera melakukan pembetulan SPT.
Berikut adalah tata cara melakukan pembetulan SPT melalui sistem terbaru Coretax:
1.Akses Coretax:
Buka laman portal resmi DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
2.Buat Konsep SPT:
Masuk ke menu SPT, pilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik tombol Buat Konsep SPT.
3.Tentukan Jenis Pajak & Periode:
Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut. Atur jenis periode ke SPT Tahunan beserta tahun pajaknya, lalu klik Lanjut.
4.Pilih Model Pembetulan:
Pada opsi model SPT, pastikan Anda memilih Pembetulan, kemudian klik Buat Konsep SPT.
5.Isi Ulang & Lapor:
Lakukan perbaikan data dengan mengisi lampiran dan halaman induk secara benar dan jelas. Jika sudah tuntas, klik Bayar dan Lapor.
⚠️ Awas Modus Penipuan Pajak!
Merespons banyaknya kejahatan siber, DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk mengkurasi email yang masuk dengan dua pedoman pengamanan utama:
- Periksa Domain: Email resmi DJP HANYA menggunakan domain @pajak.go.id. Jika pengirim menggunakan email publik (seperti Gmail/Yahoo) atau domain lain, dipastikan itu adalah penipuan.
- Tanpa Pungutan Liar: Seluruh layanan DJP 100% gratis. DJP tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi atau meminta transfer dana ke rekening pribadi mana pun.
Jika menerima pesan mencurigakan, segera konfirmasi ke saluran resmi DJP melalui akun X @kring_pajak, telepon ke 1500200, atau live chat di situs pajak.go.id.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Aturan Kuasa Wajib Pajak Dirombak Total! Sudahkah Anda Memilih Konsultan Pajak yang Legal dan Aman?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami