Mengapa Aturan Ini Diubah?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan PMK 44/2026 menggantikan PMK 229/2014 per 6 Juli 2026. Tujuannya: Memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta menetapkan standar kompetensi yang jelas bagi pihak yang mewakili Wajib Pajak (WP).
3 Pihak yang Sah Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Berdasarkan aturan baru, Wajib Pajak kini hanya bisa diwakili secara tegas oleh 3 pihak:
- Konsultan Pajak: Wajib mengantongi Izin Konsultan Pajak resmi dari Menteri Keuangan.
- Pihak Lain: Non-konsultan yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Keluarga: Suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua (pengecualian, tidak wajib memiliki syarat kompetensi khusus).
Transisi Brevet & Ijazah Hanya Sampai Akhir 2026
Kabar penting bagi kuasa WP dari golongan “Pihak Lain”! Penggunaan Sertifikat Brevet atau Ijazah Perpajakan (minimal D-III dari kampus Akreditasi A) sebagai syarat menjadi kuasa WP hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Mulai tahun 2027, pihak lain mutlak diwajibkan memiliki SKT.
Syarat Ketat Eks Pegawai Kemenkeu
Bagi mantan PNS maupun PPPK Kementerian Keuangan yang ingin menjadi Kuasa WP, ada aturan berlapis demi menjaga netralitas:
- Masa Jeda 5 Tahun: Wajib menunggu 5 tahun sejak tanggal pensiun, resign, atau habis masa kontrak.
- Rekam Jejak Bersih: Tidak boleh pernah dijatuhi sanksi disiplin berat (seperti penyalahgunaan wewenang) atau diberhentikan secara tidak hormat.
- Tetap wajib memiliki SKT dari Kemenkeu.
Format Surat Kuasa Khusus & Integrasi Coretax
Setiap penunjukan wajib didasari Surat Kuasa Khusus dengan ketentuan:
- Bisa diserahkan fisik (ke KPP/KP2KP) atau elektronik melalui sistem Coretax.
- Wajib Pajak harus memberikan akses portal (role access) di Coretax jika kewajiban pajaknya diurus secara elektronik.
- Aturan ketat: 1 Surat Kuasa hanya untuk 1 orang kuasa, tugasnya spesifik, dan wewenang tidak dapat dilimpahkan ke orang lain.
- Khusus jalur keluarga, penunjukan wajib dilampiri Kartu Keluarga (KK) atau surat pernyataan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Skema Pajak Final UMKM 0,5% Kini Berlaku Selamanya! Ini Aturan Baru PP 20/2026 yang Wajib Anda Tahu
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami