Pemerintah memastikan perseroan perorangan tetap bisa memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM secara permanen. Ketentuan ini akan ditegaskan dalam revisi PP 55/2022, sebagai bagian dari upaya memberikan dukungan berkelanjutan kepada pelaku usaha kecil.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa perseroan perorangan memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan wajib pajak orang pribadi. Meski berstatus badan hukum, entitas tersebut pada dasarnya merepresentasikan satu individu. “PT perorangan itu walaupun unit yang terpisah dari orang pribadinya, tetapi by principle dia itu orang pribadi juga. Hanya diberi status hukum yang berbeda,” ujarnya.

Selain itu, PT perorangan memang dirancang sebagai badan hukum yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM. Dengan karakteristik tersebut, pemerintah menilai layak jika fasilitas PPh final UMKM 0,5% diberikan tanpa batas waktu.

Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi penyalahgunaan, terutama praktik firm splitting untuk memecah usaha demi tetap menikmati tarif final UMKM. Untuk itu, revisi PP 55/2022 akan memuat aturan anti-penghindaran pajak. Salah satunya mewajibkan penggabungan penghasilan antara individu dan PT perorangan. Apabila total omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh final tidak lagi dapat digunakan.

Sebagai informasi, perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang dan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jika terdapat lebih dari satu pemegang saham atau skala usaha meningkat di luar klasifikasi UMKM, maka status badan hukum wajib diubah menjadi perseroan biasa melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Keuangan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Main Padel Tanpa Kena Pajak Natura, Asal Penuhi Syarat Ini

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!