Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengirimkan email resmi kepada wajib pajak sebagai pengingat apabila masih terdapat tunggakan pajak. Namun, DJP mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian email tersebut sebelum membuka atau menindaklanjutinya. Email resmi DJP selalu menggunakan domain @pajak.go.id, sehingga wajib pajak dapat terhindar dari potensi penipuan digital.
Melalui sistem Coretax, proses pengecekan hingga pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan secara mandiri, mudah, dan aman. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
- Pilih tagihan yang ingin dibayar dengan memberikan tanda centang
- Isi jumlah pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay
- Klik Buat Kode Billing
- Lakukan pembayaran melalui kanal resmi: Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-Commerce dengan fitur MPN G2
- Jika membutuhkan panduan, akses buku manual pembayaran pajak di s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran halaman 30–32
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan DJP
- Seluruh layanan DJP gratis dan tidak dipungut biaya
- Email resmi DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id
- DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau mengirimkan tautan di luar situs resmi
- Jika ragu, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat
- Email pengingat bukan penagihan aktif. Jika telah membayar, email dapat diabaikan
Dengan memanfaatkan Coretax, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan aman.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|PT Perorangan Berhak PPh Final UMKM Permanen, Ini Penjelasannya!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!