DJP  menegaskan bahwa fasilitas olahraga yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai—termasuk olahraga padel—dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi batasan yang diatur dalam regulasi.

Dijelaskan, fasilitas olahraga yang tidak termasuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak hanya mencakup lima jenis: golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif. Dengan demikian, fasilitas selain lima jenis tersebut, termasuk padel, berpotensi bebas pajak natura.

“Untuk detail pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh, silakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 66/2023,” tulis Kring Pajak melalui media sosial, Jumat (28/11/2025).

Merujuk PMK No. 66/2023, fasilitas olahraga yang tidak menjadi objek PPh harus memenuhi dua ketentuan utama:

  1. Tidak termasuk lima jenis olahraga yang dikecualikan (golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, otomotif).
  2. Nilai fasilitas tidak melebihi Rp1,5 juta per pegawai per tahun, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Nomor 5 PMK tersebut.

Sebagai konteks, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh sejak diberlakukannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7/2021. Namun, terdapat lima kategori natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh, yakni:

  • Konsumsi bagi seluruh pegawai,
  • Fasilitas di daerah tertentu,
  • Fasilitas yang wajib disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan,
  • Fasilitas yang dananya bersumber dari APBN/APBD/APBDes,
  • Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

PMK 66/2023 sendiri diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Sebagai informasi, natura adalah imbalan dalam bentuk barang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Adapun kenikmatan adalah imbalan berupa hak pemanfaatan atas fasilitas atau layanan tertentu, baik yang berasal dari aset milik pemberi maupun aset pihak ketiga yang disewa.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|PKP Wajib Tahu! Pembatalan Faktur Pajak Kini Hanya via Coretax

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!