Rencana pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace kembali menjadi perhatian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai 1 November 2026.
Namun, target tanggal tersebut belum menjadi satu-satunya hal yang perlu diperhatikan oleh seller. Marketplace masih menunggu keputusan resmi DJP serta kejelasan mengenai sejumlah ketentuan teknis sebelum pemungutan benar-benar dijalankan.
Awalnya Direncanakan Berlaku Agustus 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya direncanakan mulai 1 Agustus 2026.
Namun, DJP kemudian menunda implementasinya sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan penundaan tersebut, penerapan kebijakan berikutnya diarahkan mulai 1 November 2026.
Penundaan pada dasarnya tidak mengubah substansi utama kebijakan. Perubahan terutama terjadi pada waktu implementasinya agar pihak-pihak terkait memiliki kesempatan melakukan persiapan.
Empat Marketplace Sempat Ditunjuk DJP
Sebelum implementasinya ditunda, DJP sempat menunjuk sejumlah platform marketplace sebagai pihak yang akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.
Marketplace tersebut adalah:
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Namun, seiring dengan penundaan implementasi, penunjukan tersebut dibatalkan. DJP nantinya perlu melakukan penunjukan kembali terhadap marketplace yang akan bertindak sebagai pemungut.
Artinya, seller tidak cukup hanya melihat daftar marketplace yang pernah ditunjuk sebelumnya. Penunjukan resmi terbaru dari DJP tetap perlu menjadi acuan.
Marketplace Masih Menunggu Kepastian Resmi DJP
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan pelaku marketplace masih menunggu keputusan dirjen pajak yang akan menjadi dasar resmi penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Kepastian tertulis diperlukan agar terdapat dasar yang jelas mengenai kapan pemungutan dimulai, marketplace mana yang resmi ditunjuk sebagai pemungut, serta bagaimana mekanisme teknis pemungutan dijalankan.
Kejelasan ini penting bukan hanya bagi pengelola marketplace, tetapi juga bagi seller. Dengan ketentuan yang pasti, marketplace, pedagang, dan otoritas pajak dapat menggunakan dasar pelaksanaan yang sama.
Persoalan Teknis Masih Perlu Diperjelas
Implementasi PPh Pasal 22 marketplace juga tidak hanya berkaitan dengan tanggal mulai berlaku. Ada sejumlah persoalan teknis yang masih perlu diperjelas.
Salah satunya adalah mengenai retur barang. Ketika transaksi dibatalkan atau barang dikembalikan, perlu terdapat mekanisme yang jelas untuk melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pungut.
Hal berikutnya berkaitan dengan dasar pemungutan. Marketplace membutuhkan kepastian mengenai bagaimana PPh Pasal 22 dihitung apabila harga barang belum atau tidak termasuk PPN.
Selain itu, perlakuan terhadap diskon dan voucher juga menjadi perhatian. Dalam transaksi marketplace, harga yang dibayar konsumen dapat berbeda dengan harga awal karena adanya harga coret, promosi, voucher, ataupun bentuk potongan lainnya.
Karena itu, penerapan kebijakan ini membutuhkan penyesuaian tidak hanya pada sistem teknologi marketplace, tetapi juga proses transaksi, administrasi, pelaporan, hingga kesiapan sumber daya yang menjalankannya.
Apa yang Perlu Dilakukan Seller?
Per 22 September 2026, implementasi PPh Pasal 22 marketplace masih ditargetkan mulai 1 November 2026. Namun, seller sebaiknya tetap memperhatikan perkembangan keputusan resmi dari DJP.
Seller perlu memantau pengumuman terbaru dari DJP maupun platform marketplace yang digunakan. Perubahan pada mekanisme transaksi dan administrasi juga perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi pencatatan serta dokumentasi penjualan.
Selain itu, pencatatan transaksi sebaiknya tetap dilakukan secara rapi. Data mengenai nilai transaksi, potongan harga, voucher, pembatalan transaksi, hingga retur barang akan semakin penting ketika mekanisme pemungutan mulai diterapkan.
Yang tidak kalah penting, seller sebaiknya tidak hanya berpatokan pada tanggal 1 November 2026. Keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace dan petunjuk teknis pelaksanaannya tetap perlu menjadi acuan.
Kesimpulan
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tetap dipersiapkan dengan target implementasi mulai 1 November 2026.
Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan kepastian resmi mengenai marketplace yang ditunjuk serta penyempurnaan berbagai ketentuan teknis.
Bagi seller, langkah terbaik saat ini adalah memastikan administrasi transaksi tetap tertib dan terus mengikuti pengumuman terbaru dari DJP maupun marketplace.
Intinya, 1 November 2026 masih menjadi target. Namun, kepastian keputusan resmi dan mekanisme teknis tetap menjadi hal penting yang perlu dipantau sebelum kebijakan benar-benar dijalankan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami